Yayasan Pesantren Indonesia Desak Kejaksaan Negeri Indramayu Segera Eksekusi Pengembalian Aset dan Dana
Dewan pembina Yayasan pesantren Indonesia sedang rapat tanggal 16 Agustus 2026, di Summarecon Serpong Tanggerang.
Jakarta – Yayasan Pesantren Indonesia (Pondok Pesantren Al-Zaytun) dengan tegas meminta Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera melaksanakan eksekusi pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan/atau dana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Abdussalam Panji Gumilang secara utuh, lengkap, dan langsung kepada Yayasan Pesantren Indonesia sebagai badan hukum pemilik yang berhak.
Ketua Yayasan Pesantren Indonesia Datuk Iskandar Saefullah mengatakan, pengembalian tersebut tidak boleh diserahkan kepada terpidana secara pribadi maupun kepada pengurus lama yang tercantum dalam akta tahun 2011.
“Permohonan formal telah disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua Pengurus Yayasan, Iskandar Saifullah, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan beserta segenap perubahannya, termasuk Akta Nomor 10 tanggal 20 Desember 2024,” katanya.
Iskandar menjelaskan, permohonan ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 18 Februari 2026 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026.
“Kedua putusan tersebut memerintahkan pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita. Dalam persidangan, terpidana Abdussalam Panji Gumilang secara resmi mengakui bahwa seluruh kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia, bukan milik pribadi,” ucapnya.
Menurutnya, pengakuan tersebut telah menjadi fakta persidangan, dipertimbangkan majelis hakim, dan sebelumnya telah disampaikan dalam Berita Acara Penyidikan Tipideksus Bareskrim.
Yayasan menegaskan bahwa aset-aset tersebut merupakan kekayaan sah badan hukum yang digunakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat.
“Perbuatan terpidana yang terbukti merupakan penyalahgunaan wewenang secara pribadi tidak mengubah status kepemilikan aset. Yayasan merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat, tidak didakwa, dan bukan subjek dalam perkara pidana tersebut,” jelasnya.
Iskandar melanjutkan, Yayasan Pesantren Indonesia-Alzaytun merupakan pemilik resmi dan sah atas seluruh aset, tanah, bangunan, kendaraan, serta dana yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hal ini sesuai kesepakatan para pendiri dan prinsip pemisahan kekayaan yayasan.
“Seiring berjalannya waktu, terpidana Abdussalam Panji Gumilang mengabaikan kesepakatan bersama para pendiri dan secara sepihak memperlakukan Pondok Pesantren Al-Zaytun beserta aset-asetnya seolah-olah sebagai milik pribadi dan keluarganya,” katanya.
Perbuatan tersebut, lanjut Iskandar, bertentangan dengan prinsip pemisahan kekayaan yayasan serta melanggar Anggaran Dasar yang mengatur bahwa seluruh harta kekayaan yayasan semata-mata diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat.
Oleh sebab itu, Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (Alzaytun) telah menyelenggarakan rapat sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Yayasan. Dalam rapat tersebut, Dewan Pembina memutuskan untuk menonaktifkan terpidana sebagai Pembina yayasan serta mengganti susunan Pengurus dan Pengawas, sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris. Keputusan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia yang tertuang dalam Akta Notaris No. 10 Tahun 2005, khususnya Pasal 8 ayat 2.
“Kami menuntut Kejaksaan melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Bandung secara tepat, lengkap, dan sesuai amar putusan. Aset dan dana harus dikembalikan kepada Yayasan sebagai badan hukum pemilik sah, dengan kepengurusan yang tertuang dalam Akte Notaris Nomor 10 tahun 2024, tanggal 20 Desember 2024 (Notaris Yuli Rizzki Anggorowati, S.H., M.Kn. Nomor AHU-00982.02.01 Th.2016 Tanggal 28 September 2016). Abdussalam Panji Gumilang beserta seluruh pengurus lama telah dinonaktifkan melalui rapat Dewan Pembina yang sah tidak lagi berwenang mewakili Yayasan didalam maupun di luar pengadilan”. Katanya.
Pengembalian kepada pihak yang salah akan merugikan operasional pendidikan ribuan santri dan kemaslahatan umat, serta berpotensi kembali dijadikan ajang manipulasi.
“Jika pihak kejaksaan lalai meluruskan kebenaran dan keadilan, maka sudah sepatutnya Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan, dan pihak KPK memeriksa dengan cermat apakah terdapat indikasi permainan yang merusak keadilan hukum dalam kasus ini.” tutupnya.
Yayasan Pesantren Indonesia Desak Kejaksaan Negeri Indramayu Segera Eksekusi Pengembalian Aset dan Dana Jakarta – Yayasan Pesantren Indonesia (Pondok Pesantren Al-Zaytun) dengan tegas meminta Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera melaksanakan eksekusi pengembalian aset, kendaraan,...
Keaslian Ijazah Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada: Analisis Berdasarkan Data Akademik, Bukti Forensik, dan Pernyataan Institusional Oleh.MYR Agung SidayuYayasan pendidikan IndonesiaSpecial consultative status in #ECOSOC Pendahuluan. Polemik mengenai keaslian ijazah sarjana...
The Alhambra as Evidence of the Historical Arab-Spanish Relationship: A Heritage to Be Preserved Through Contemporary Cooperation ByMYR Agung SidayuIndonesian Education FoundationSpecial Consultative Status with ECOSOCUnited Nations since 2013 Important Note. The Alhambra in...
THE DEPENDENCE OF ARTIFICIAL INTELLIGENCE ON HUMAN INTELLIGENCE: AN ANALYSIS OF THE DIELLA CASE AS THE WORLD’S FIRST AI MINISTER AND THE CORRUPTION SCANDAL IN ALBANIA By MYR Agung Sidayu- Yayasan pendidikan Indonesia –...
Analisis Yuridis terhadap Keabsahan Penundaan Pencatatan Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia di Ditjen AHU: Implikasi Surat Kuasa Hukum Sebelum Putusan Pengadilan Negeri dan setelah Putusan Telah inkracht. Oleh;Pembina dan ketuaYayasan pesantren Indonesia- Alzaytun. Catatan penting....
The Ceuta Crisis of 2026: Enclave, Colonial Legacy, and Sovereignty in Modern International Law By MYR Agung Sidayu Indonesian Education Foundation Special Consultative Status with ECOSOC United Nations since 2013 Important Note The mass...
PERANG IRAN 2026: TERBUKANYA KELEMAHAN STRATEGIS AMERIKA SERIKAT DAN IMPLIKASINYA TERHADAP STATUS KEADIDAYAAN. Oleh. Yayasan pendidikan Indonesia – Special consultative status in ECOSOC – United Nations since 2013 Catatan penting. Konflik militer antara Amerika Serikat dan...
Ibadah Haji dan Umrah menurut Tuntunan Al-Qur’an, Konsep Badal Haji, serta Problematika Manipulasi: Analisis atas Pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia. Oleh.Datuk MYR Agung SidayuPembina yayasan pesantren Indonesia-Alzaytun Catatan penting.. Kemaren datang...
Penguatan Pendidikan Keterampilan di Indonesia di Bawah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: Analisis Komparatif dengan Model TESDA Filipina dan Landasan Hukum Nasional Oleh.Yayasan Pendidikan IndonesiaSpecial Consultative Status in ECOSOC – United Nations since 2013 Abstrak. Pendidikan...
Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia: Legitimasi Demokratis dari Pilihan Rakyat, Kerangka Konstitusional, dan Upaya Pembangunan Nasional Oleh .Datuk Iskandar SaefullahKetuaYayasan pesantren Indonesia Catatan penting. Artikel ini menganalisis legitimasi demokratis Presiden Prabowo Subianto berdasarkan...