Antara Gontor dan gantar
Model Pendirian dan Sistem Kepemimpinan Pesantren Modern di Indonesia: Studi Komparatif Historis antara Pondok Modern Darussalam Gontor dan Pondok Pesantren Al-Zaytun Gantar
Oleh.
Datuk Iskandar Saefullah – Ketuayayasan pesantren Indonesia

Catatan penting.
Pesantren modern di Indonesia berkembang melalui dua model utama: inisiatif keluarga yang melembaga melalui wakaf, dan model multipendiri berbasis yayasan komunitas. Artikel ini membandingkan secara historis Pondok Modern Darussalam Gontor (didirikan 1926 oleh Trimurti) dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun (gagasan 1993, operasional 1999 melalui Yayasan Pesantren Indonesia). Gontor merepresentasikan suksesi yang berakar pada garis keluarga pendiri melalui Badan Wakaf, sementara Al-Zaytun dirancang sejak awal sebagai lembaga kolektif milik umat dengan penolakan eksplisit terhadap pewarisan dinasti. Analisis empiris menunjukkan bahwa penyimpangan dari prinsip kolektif di Al-Zaytun—melalui personalisasi aset, kepemimpinan otoriter, dan pelanggaran hukum—mengikis legitimasi lembaga, berbeda dengan stabilitas jangka panjang Gontor. Data sekunder dari arsip, putusan pengadilan, dan laporan media digunakan untuk memperkuat temuan. en.wikipedia.org
1. Pendahuluan.
Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam khas Indonesia yang telah berevolusi dari model tradisional (salaf) menjadi modern (khalaf) sejak awal abad ke-20. Modernisasi ini mencakup integrasi ilmu agama dan umum, penggunaan bahasa Arab dan Inggris, serta sistem organisasi formal. Dua kasus paradigmatik adalah Pondok Modern Darussalam Gontor di Ponorogo, Jawa Timur, dan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Gantar, Indramayu, Jawa Barat.
Gontor menjadi rujukan utama pesantren modern karena keberhasilan sistem pendidikannya dan kontinuitas kelembagaan. Al-Zaytun, yang secara eksplisit mengambil inspirasi dari Gontor dan dipimpin alumni Gontor, mengklaim model yang lebih kolektif: multipendiri, dukungan komunitas luas, dan yayasan sebagai pemilik sah. Perbandingan keduanya relevan untuk memahami dinamika sosiologi pesantren, khususnya hubungan antara struktur pendirian, sistem kepemimpinan, dan keberlanjutan legitimasi publik.
Artikel ini bertujuan menganalisis model pendirian dan kepemimpinan kedua lembaga secara historis-komparatif, kemudian menelaah penyimpangan yang terjadi di Al-Zaytun serta implikasinya terhadap kepercayaan masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah studi historis-komparatif dengan data sekunder dari literatur resmi, akta yayasan, putusan pengadilan, dan laporan investigatif.
2. Model Gontor: Inisiatif Keluarga Trimurti dan Melembagaan melalui Wakaf.
Pondok Modern Darussalam Gontor didirikan secara resmi pada 20 September 1926 (12 Rabiul Awwal 1345 H) oleh tiga bersaudara yang dikenal sebagai Trimurti: KH. Ahmad Sahal (1901–1977), KH. Zainuddin Fananie (1908–1967), dan KH. Imam Zarkasyi (1910–1985). Ketiganya adalah putra Kyai Santoso Anom Besari, generasi keempat dari Pondok Gontor Lama yang berakar pada Pondok Tegalsari abad ke-18. en.wikipedia.org
Pendirian bersifat inisiatif keluarga. Setelah menuntut ilmu di berbagai pesantren tradisional dan lembaga modern, Trimurti memperbarui sistem pendidikan: memadukan ilmu agama dan umum, menerapkan bahasa Arab dan Inggris secara aktif, serta mengembangkan Kulliyatul Mu’allimin al-Islamiyah (KMI) pada 1936 sebagai program enam tahun setingkat menengah. Pada 12 Oktober 1958, Trimurti mewakafkan pondok kepada umat Islam melalui Badan Wakaf Pondok Modern. Meskipun demikian, praktik kepemimpinan tetap berakar pada garis keluarga dan kerabat dekat pendiri. Generasi berikutnya, termasuk KH. Hasan Abdullah Sahal (putra KH. Ahmad Sahal) dan keturunan Zarkasyi, terus memegang peran sentral sebagai pimpinan. langit7.id
Model ini berhasil menjaga stabilitas dan kepercayaan publik dalam jangka panjang. Gontor berkembang menjadi salah satu pesantren paling berpengaruh di Indonesia, menghasilkan tokoh-tokoh nasional, dan mempertahankan reputasi melalui mekanisme wakaf yang melembagakan kepemilikan keluarga menjadi milik umat tanpa sepenuhnya melepaskan peran keturunan.
3. Model Al-Zaytun: Inspirasi Gontor, Multipendiri, dan Yayasan Berbasis Komunitas.
Pondok Pesantren Al-Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, berdiri atas inspirasi model Gontor dan dipimpin alumni Gontor, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Gagasan muncul pada 1 Juni 1993 (10 Dzulhijjah 1413 H) melalui Yayasan Pesantren Indonesia (YPI, akta 1994). Pembangunan fisik dimulai 13 Agustus 1996 di lahan sekitar 1.200 hektar, pembelajaran dibuka 1 Juli 1999, dan diresmikan 27 Agustus 1999 oleh Presiden B.J. Habibie. tempo.co
Berbeda dengan Gontor, proses pendirian Al-Zaytun melibatkan banyak tokoh dan dukungan komunitas ribuan orang melalui wakaf tanah, dana, dan partisipasi umat. Sejak awal, pemangku menyatakan bahwa kepemimpinan tidak diwariskan kepada keturunan pribadi. YPI didesain sebagai pengelola sekaligus pemilik resmi, dengan klaim bahwa pondok “milik umat Islam Indonesia dan bangsa lain di dunia” serta “timbul dari umat, oleh umat, dan untuk umat”. Visi awal menekankan pusat pengembangan budaya toleransi dan perdamaian. id.wikipedia.org
Pada masa awal, Al-Zaytun mendapat pujian sebagai model pesantren modern transformatif dan disebut The Washington Times (2005) sebagai pesantren terbesar di Asia Tenggara. Diharapkan menjadi lesson learned bagi puluhan ribu pesantren di Indonesia.
4. Perbandingan Model dan Titik Kritis.
Gontor merepresentasikan model keluarga-trimurti yang kemudian melembaga melalui wakaf, sementara Al-Zaytun merepresentasikan model yayasan kolektif yang dirancang sejak awal untuk menghindari pewarisan kepemimpinan kepada keturunan. Perbedaan fondasi ini menjadi titik kritis: Gontor mempertahankan stabilitas melalui kontinuitas keluarga dalam kerangka wakaf, sedangkan Al-Zaytun mengandalkan komitmen kebersamaan (nahniah) dan struktur yayasan.
5. Penyimpangan di Al-Zaytun: Dari Komitmen Kolektif ke Personalisasi Kekuasaan
Dalam perjalanannya, komitmen kebersamaan YPI secara bertahap dilupakan. Panji Gumilang, yang semula ditokohkan atas dasar semangat multipendiri, bertindak otoriter dan tidak secara konsisten mengakui YPI sebagai pemilik sah. Struktur yayasan diabaikan, Dewan Pembina dan eksponen kritis disingkirkan, serta lembaga diperlakukan sebagai perpanjangan ambisi pribadi. voi.id
Bukti empiris menunjukkan personalisasi aset. Temuan investigasi mengungkapkan ratusan sertifikat tanah (sekitar 295 bidang) atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya, bukan atas nama YPI. Dalam kasus TPPU, pinjaman bank sekitar Rp73 miliar atas nama yayasan dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara cicilan diambil dari rekening yayasan. Penyidik menyita puluhan bidang tanah, kendaraan, dan dana miliaran rupiah. detik.com
Keterkaitan historis dengan NII KW9 (sebagaimana temuan MUI 2002 dan keterangan mantan aktivis) memperkuat karakter kepemimpinan yang menuntut kepatuhan mutlak. Transformasi negatif Panji Gumilang bersumber dari orientasi pribadi dan gaya kepemimpinan otoriternya sendiri, bukan pengaruh keluarga subordinat.
6. Bukti Empiris Kasus Hukum dan Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Dua kasus hukum utama menggerus legitimasi Al-Zaytun:
1. Penodaan Agama (2023–2024) Kontroversi praktik keagamaan (susunan saf salat, peran perempuan sebagai khatib, pernyataan terkait Al-Qur’an) memicu laporan ke Bareskrim Polri. Pada 1 Agustus 2023 Panji Gumilang ditetapkan tersangka. Pada 20 Maret 2024 PN Indramayu (hakim ketua Yogi Dulhadi) menyatakan ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. Vonis: 1 tahun penjara (lebih ringan dari tuntutan 1 tahun 6 bulan). Ia menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Indramayu dan bebas murni pada 17 Juli 2024 setelah remisi 15 hari. Barang bukti, termasuk akun YouTube Al-Zaytun Official, dirampas untuk negara. cnnindonesia.com
2. Tindak Pidana Pencucian Uang, Penggelapan, dan Penyalahgunaan Aset Yayasan (2023–2026) Hampir bersamaan, Bareskrim mengungkap dugaan penggelapan dan TPPU. Pada tingkat pertama (PN Indramayu, Desember 2025) Panji divonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Melalui banding, PT Bandung pada 18 Februari 2026 meringankan menjadi 9 bulan penjara dan denda Rp100 juta, dengan status tahanan kota mengingat usia (sekitar 79 tahun). Putusan memerintahkan perampasan aset. YPI (pengurus baru yang sah) menuntut agar seluruh aset dikembalikan kepada yayasan sebagai pemilik legal. detik.com
Dewan Pembina YPI, berdasarkan Undang-Undang Yayasan dan Anggaran Dasar (termasuk Akta No. 10 tahun 2005 dan perubahan selanjutnya, termasuk Akta No. 10 tanggal 20 Desember 2024), menonaktifkan Panji Gumilang dan pengurus lama. Namun, ia mengabaikan keputusan tersebut dan mempertahankan kontrol sepihak. voi.id
Pada 17 Agustus 2026, YPI secara resmi menuntut Kejaksaan Negeri Indramayu agar segera melaksanakan eksekusi pengembalian aset, tanah, bangunan, kendaraan, dan dana kepada yayasan sesuai putusan PT Bandung dan Mahkamah Agung, bukan kepada terpidana atau pengurus lama. voi.id
7. Analisis dan Implikasi.
Kasus Al-Zaytun mengilustrasikan secara jelas dan empiris risiko struktural yang muncul ketika komitmen kelembagaan kolektif digantikan oleh praktik otoritarian dan personalisasi aset. Dari lembaga yang pada masa awalnya dipuji sebagai model pesantren modern-transformatif dan diharapkan menjadi lesson learned bagi ribuan pesantren di Indonesia, Al-Zaytun justru berubah menjadi sumber kegaduhan publik yang berkepanjangan.
Sebaliknya, Pondok Modern Darussalam Gontor—meskipun tetap dipimpin oleh keturunan Trimurti melalui mekanisme Badan Wakaf—mampu mempertahankan stabilitas institusional dan kepercayaan publik dalam jangka panjang. Perbandingan ini bukan sekadar soal perbedaan model pendirian, melainkan soal konsistensi antara norma hukum, anggaran dasar, dan praktik kepemimpinan sehari-hari.
Secara yuridis, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sebagai badan hukum tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Pasal 1 ayat (1) UU tersebut secara tegas mendefinisikan yayasan sebagai “badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.” Prinsip “kekayaan yang dipisahkan” ini diperkuat oleh Pasal 5 yang melarang keras pengalihan atau pembagian kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Artinya, seluruh aset—baik tanah, bangunan, kendaraan, maupun dana—secara hukum adalah milik yayasan, bukan milik pribadi atau keluarga pengurus.
Lebih lanjut, Pasal 28 UU Yayasan menempatkan Dewan Pembina (Pembina) sebagai organ tertinggi yang memiliki kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Kewenangan tersebut meliputi: (a) keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; (b) pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas; (c) penetapan kebijakan umum yayasan; (d) pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan; serta (e) penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Anggaran Dasar Yayasan Pesantren Indonesia—yang antara lain tertuang dalam Akta Notaris Nomor 10 Tahun 2005 dan perubahannya, termasuk Akta Nomor 10 tanggal 20 Desember 2024—secara eksplisit mengadopsi ketentuan ini. Dewan Pembina diberi mandat untuk melakukan pengawasan tertinggi dan, bila diperlukan, menonaktifkan serta mengganti komposisi Badan Pengurus dan Pengawas demi menjaga tujuan yayasan.
Sayangnya, seluruh ketentuan undang-undang dan Anggaran Dasar tersebut secara sistematis diabaikan oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Ia tidak pernah secara konsisten mengakui YPI sebagai pemilik dan pengelola sah sesuai prinsip pendirian. Keputusan Dewan Pembina yang sah untuk menonaktifkannya bersama pengurus lama diabaikan; kontrol sepihak atas lembaga dan aset tetap dipertahankan; dana dan aset yayasan dialihkan serta digadaikan seolah-olah sebagai milik pribadi atau keluarga.
Perubahan karakter kepemimpinan dari sosok yang semula dilibatkan atas dasar semangat kebersamaan (nahniah) dan kharisma menjadi figur yang otoriter, arogan, dan bertindak seperti “mandor gaplok” dengan sikap “cek aing” (saya yang menentukan segalanya) menjadi faktor penentu. Pola kepemimpinan sentralistik ini menyingkirkan struktur kolektif, menempatkan keluarga dalam posisi subordinat, dan memperlakukan Al-Zaytun sebagai lahan usaha pribadi, bertentangan secara fundamental dengan semangat multipendiri dan kepemilikan umat yang menjadi fondasi awal.
Implikasi dari penyimpangan ini sangat serius. Secara materiil, lembaga mengalami kerugian berupa pengalihan dana, penggadaian aset, dan penggunaan sumber daya untuk kepentingan pribadi. Secara immateriil, reputasi dan legitimasi moral Al-Zaytun hancur di mata komunitas pendidikan Islam dan masyarakat luas. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa bahkan model yayasan yang dirancang paling demokratis dan kolektif pun dapat gagal total apabila tidak disertai komitmen personal pemimpin untuk tunduk pada hukum dan anggaran dasar.
Dengan demikian, perbandingan dengan Gontor semakin relevan:
keberhasilan jangka panjang suatu pesantren modern tidak ditentukan semata oleh luas lahan atau kemegahan infrastruktur, melainkan oleh kemampuan menjaga transparansi, pemisahan tegas antara kekayaan yayasan dan kekayaan pribadi, serta penolakan absolut terhadap personalisasi kekuasaan. Hanya dengan menegakkan Pasal 5 dan Pasal 28 UU Yayasan beserta Anggaran Dasar secara konsisten, pesantren berbasis yayasan dapat bertahan sebagai lembaga milik umat yang berkontribusi positif dan berkelanjutan bagi masyarakat.
8. Kesimpulan.
Studi komparatif historis antara Pondok Modern Darussalam Gontor dan Pondok Pesantren Al-Zaytun menghadirkan pelajaran mendalam tentang bagaimana fondasi pendirian dan sistem kepemimpinan suatu lembaga pendidikan Islam menentukan tidak hanya kelangsungan operasionalnya, tetapi juga legitimasi moral, sosial, dan historis di mata umat serta masyarakat luas.
Gontor berhasil membangun kontinuitas yang relatif stabil melalui model keluarga-Trimurti yang kemudian dilembagakan secara formal melalui wakaf kepada umat Islam pada 1958. Meskipun kepemimpinan tetap berakar pada garis keturunan dan kerabat dekat pendiri melalui mekanisme Badan Wakaf, proses melembagaan tersebut memberikan kerangka institusional yang mampu menjaga keseimbangan antara warisan keluarga dan tanggung jawab publik. Hasilnya adalah reputasi jangka panjang yang relatif utuh, kepercayaan publik yang terjaga, serta kontribusi berkelanjutan dalam mencetak generasi ulama dan pemimpin bangsa.
Sebaliknya, Al-Zaytun lahir dengan cita-cita yang secara eksplisit lebih kolektif dan egaliter. Dirancang sejak gagasan 1993 sebagai lembaga multipendiri yang ditopang oleh partisipasi komunitas luas, Al-Zaytun menempatkan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sebagai pemilik dan pengelola resmi dengan komitmen tegas menolak pewarisan kepemimpinan secara dinasti keluarga. Visi awalnya—menjadi pusat pendidikan pengembangan budaya toleransi dan perdamaian—serta dukungan ribuan wakaf dan partisipasi umat memberikan potensi transformasi yang besar bagi model pesantren modern di Indonesia.
Namun, perjalanan sejarahnya menunjukkan bahwa komitmen kelembagaan kolektif tersebut secara bertahap digantikan oleh praktik kepemimpinan otoriter, personalisasi aset yayasan, dan pengabaian struktur formal yang telah disepakati para pendiri. Serangkaian peristiwa hukum yang berkekuatan hukum—mulai dari vonis penodaan agama hingga perkara tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan aset—secara empiris menggerus kepercayaan publik dan mengubah citra lembaga yang semula dipuji sebagai model progresif menjadi sumber kegaduhan berkepanjangan.
Perbedaan nasib kedua lembaga ini menegaskan bahwa struktur formal semata tidak cukup menjamin keberlanjutan. Yang lebih menentukan adalah konsistensi antara prinsip pendirian, praktik kepemimpinan sehari-hari, dan akuntabilitas terhadap komunitas yang menjadi sumber legitimasi. Ketika komitmen kebersamaan (nahniah) digantikan oleh orientasi personal dan kontrol sepihak, bahkan model yayasan yang dirancang paling demokratis pun dapat kehilangan daya tahan moral dan sosialnya. Sebaliknya, model yang berakar pada tradisi keluarga, apabila dilembagakan secara transparan melalui wakaf dan mekanisme kolektif, dapat mempertahankan stabilitas tanpa sepenuhnya mengorbankan semangat kepemilikan umat.
Dalam konteks ini, upaya Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia untuk melakukan perbaikan kelembagaan—melalui penonaktifan pengurus lama, perubahan struktur kepengurusan yang sah, serta langkah hukum untuk mengembalikan aset, tanah, bangunan, kendaraan, dan dana kepada yayasan sebagai pemilik legal—merupakan langkah strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif. Upaya tersebut mencerminkan usaha untuk mengembalikan Al-Zaytun kepada visi asalinya sebagai lembaga milik umat, bukan milik individu atau dinasti tertentu. Keberhasilan atau kegagalan proses pemulihan ini akan menjadi ujian nyata bagi daya tahan model yayasan berbasis komunitas di tengah tantangan personalisasi kekuasaan.
Temuan komparatif ini memiliki relevansi yang lebih luas bagi pengembangan tata kelola pesantren modern di Indonesia. Ribuan pesantren yang saat ini berada pada tahap modernisasi dan pelembagaan dapat belajar bahwa keberhasilan jangka panjang tidak semata-mata ditentukan oleh luas lahan, jumlah santri, atau kemegahan infrastruktur, melainkan oleh kemampuan menjaga komitmen kolektif, transparansi pengelolaan aset, serta pemisahan yang tegas antara kepentingan pribadi dan kepentingan lembaga.
Pesantren modern yang ingin tetap relevan dan berkontribusi positif bagi masyarakat harus menempatkan prinsip “milik umat, oleh umat, dan untuk umat” bukan sekadar slogan, melainkan sebagai praktik yang dijalankan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Hanya dengan demikian, pesantren dapat terus menjadi pilar pendidikan, moral, dan sosial yang kokoh di tengah dinamika zaman.
Daftar Pustaka.
1. https://www.jpnn.com/news/yayasan-pesantren-indonesia-minta-kejari-indramayu-segera-eksekusi-pengembalian-aset-dan-dana
2. https://www.suarapembaharuan.com/2026/08/yayasan-pesantren-indonesia-desak.html?m=1
3. https://neracaonline.com/2026/08/17/yayasan-pesantren-indonesia-desak-kejari-indramayu-kembalikan-aset-al-zaytun/
4. https://wartakota.tribunnews.com/news/898542/panji-gumilang-terjerat-tppu-ypi-minta-aset-dikembalikan-itu-milik-yayasan-bukan-pribadi
5. https://akurat.co/hukum/882753/yayasan-pesantren-indonesia-desak-kejari-indramayu-segera-kembalikan-aset-dan-dana
6. https://voi.id/berita/590029/aset-al-zaytun-disita-dalam-kasus-panji-gumilang-yayasan-minta-segera-dikembalikan
7. https://jakarta.viva.co.id/kabar/5616-soal-aset-al-zaytun-yayasan-pesantren-indonesia-minta-kejari-indramayu-jalankan-putusan-pengadilan
8. https://rmol.id/hukum/read/2026/08/17/718630/kejari-indramayu-diminta-eksekusi-pengembalian-aset-dan-dana-ponpes-al-zaytun
9. https://www.harianterbit.com/megapolitan/27417519557/kejari-indramayu-didesak-jalankan-putusan-ma-segera-eksekusi-pengembalian-aset-dan-dana-al-zaytun-panji-gumilang
10. https://www.poskota.co.id/2026/08/17/yayasan-pesantren-indonesia-minta-kejari-indramayu-kembalikan-aset-al-zaytun?halaman=2
14.https://www.suarainvestor.
