ibadah haji
Ibadah Haji dan Umrah menurut Tuntunan Al-Qur’an, Konsep Badal Haji, serta Problematika Manipulasi: Analisis atas Pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Oleh.
Datuk MYR Agung Sidayu
Pembina yayasan pesantren Indonesia-Alzaytun

Catatan penting..
Kemaren datang bersilaturaheem anak muda alumni Gontor dan pimpinan cabang sebuah bank negara, kami mengkaji landasan Al-Qur’an mengenai ibadah haji dan umrah, konsep fikih badal haji, serta realitas kontemporer manipulasi praktik dam dan badal haji yang diungkap oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (#Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada Juni 2026.
Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an, hadis, dan laporan resmi, ditemukan bahwa haji merupakan kewajiban bagi yang mampu, sementara badal haji dibolehkan dalam kondisi tertentu menurut mayoritas ulama. Namun, praktik penipuan yang merugikan jemaah hingga ratusan juta hingga miliaran rupiah mencederai nilai spiritual dan etika ibadah.
Diperlukan penguatan pengawasan, edukasi jemaah, dan penegakan hukum untuk menjaga kesucian ibadah, serta sense of communication dari seorang Wakil Menteri, yang memahami bahwa putusan Presiden untuk membuat kementerian khusus haji adalah karena haji menjadi objek manipulasi dari waktu ke waktu.
Tuntunan ilahiah ;
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًۭى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌۭ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍۢ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَـٰثَةِ أَيَّامٍۢ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌۭ كَامِلَةٌۭ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Pendahuluan.
Ibadah haji dan umrah merupakan bagian integral dari rukun Islam dan praktik ibadah yang memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an. Haji wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu (istitha‘ah), sedangkan umrah bersifat sunnah muakkadah atau wajib menurut sebagian pendapat ulama. Dalam praktik modern, muncul fenomena badal haji (haji pengganti) dan pembayaran dam (denda pelanggaran ihram atau kewajiban tertentu). Sayangnya, kedua praktik ini sering disalahgunakan.
Pada Juni 2026, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap praktik penipuan dam dan badal haji oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (#KBIHU) yang merugikan jemaah hingga sekitar Rp1,4 miliar. Dengan gaya khasnya yang blak-blakan, Wamenhaj menyebut praktik tersebut sebagai bagian dari “kartel haji” yang sistematis. Namun, sesungguhnya praktik manipulasi yang disebut Wamen tersebut—beserta segenap tetek bengeknya—bukanlah fenomena baru. Ia telah berlangsung sejak lama, jauh sebelum sang Wamen (bahkan sebelum Kementerian Haji dan Umrah berdiri secara mandiri) lahir, sejak era syekh haji di Makkah, sejak awal penyelenggaraan yang melibatkan pemerintah dan swasta, hingga berulang dalam berbagai skandal modern.
Secara empiris, penipuan terhadap jemaah haji Indonesia tercatat sejak zaman kolonial. Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, para agen yang dikenal sebagai syekh haji atau syekh dependen/independen di pelabuhan-pelabuhan seperti Singapura, Batavia, Surabaya, dan Makassar kerap berkolusi dengan calo lokal (kiai, penghulu, atau ustaz) untuk menarik calon jemaah. Mereka memungut biaya di muka, lalu menelantarkan jemaah di Singapura (“haji Singapura”), menjual sertifikat haji palsu, atau memeras biaya tambahan di Makkah. Kasus terkenal melibatkan Y.G.M. Herklots (yang menyamar sebagai Abdul Hamid untuk mendapatkan modal dari Syarif Makkah) dan Firma Alsegoff.
Laporan konsulat Belanda di Jeddah mencatat, pada 1893 saja, dari 5.193 jemaah yang berangkat, hanya sekitar 1.984 yang kembali; ribuan lainnya terlantar atau diperas. Catatan Snouck Hurgronje (1931) dan Bupati Bandung R.A. Wiranatakusumah (1924) menggambarkan jemaah Indonesia diperlakukan “seperti hewan ternak”, dipaksa membeli “tiang Masjidil Haram” sebagai wakaf fiktif seharga 300 real, atau menitipkan uang yang kemudian raib. tirto.id
Pasca-kemerdekaan, pola serupa berlanjut dengan keterlibatan swasta dan lembaga pemerintah. PT Arafat (sering disebut dalam konteks haji laut), perusahaan yang sempat menjadi tulang punggung transportasi laut jemaah, mengalami kegagalan operasional kronis, utang menumpuk hingga sekitar Rp12 miliar, kecelakaan kapal berulang, dan akhirnya dilikuidasi pemerintah pada 1979 melalui SK Menteri Perhubungan.
Kasus-kasus gagal berangkat juga muncul di era 1960–1970-an, seperti Yayasan Al Ichlas (1969) yang menggelapkan dana hingga 772 calon jemaah diturunkan dari kapal Tampomas, atau Yayasan Dana Bantuan Calon Haji Indonesia yang tidak mampu mempertanggungjawabkan ratusan juta rupiah. gowest.id
Di era kontemporer, manipulasi terus berulang dalam bentuk penipuan travel umrah/haji (termasuk kasus PT Arofah Mina yang gagal memberangkatkan ratusan jemaah dengan kerugian miliaran rupiah), penyalahgunaan kuota, hingga korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Kasus terakhir yang menonjol melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.
KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pembagian kuota (dari yang semestinya 92 persen reguler–8 persen khusus menjadi 50:50), dengan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus dan estimasi kerugian keuangan negara yang sempat disebut mencapai sekitar Rp1 triliun. Dalam pandangan penulis (sebagaimana diuraikan dalam tulisan terdahulu), negara tidak dirugikan secara langsung dalam arti pengurangan kas negara secara nyata, melainkan lebih pada penyalahgunaan diskresi dan pengayaan pihak tertentu melalui mekanisme kuota. idntimes.com
Rangkaian fakta historis dan empiris ini menunjukkan bahwa manipulasi haji—mulai dari penipuan agen syekh, kegagalan perusahaan transportasi, hingga korupsi kuota dan badal/dam fiktif—merupakan fenomena struktural yang berulang lintas rezim. Ia mencerminkan percampuran antara semangat religius, ketidaktahuan jemaah, celah regulasi, dan motif ekonomi yang kuat. Temuan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak pada 2026 hanyalah satu episode terbaru dari rantai panjang tersebut.
Artikel ini bertujuan menjelaskan tuntunan Al-Qur’an secara rinci (dengan teks Arab lengkap), konsep badal haji secara fikih, serta menganalisis pernyataan resmi pemerintah terkait manipulasi tersebut dalam kerangka ilmiah-religius, sambil menempatkannya dalam konteks sejarah panjang praktik penyimpangan penyelenggaraan haji di Indonesia.
Tuntunan Al-Qur’an tentang Haji dan Umrah.
Al-Qur’an menetapkan haji sebagai kewajiban dengan teks yang tegas:
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَـٰلَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 97)
Ayat ini menegaskan sifat fardhu ‘ain haji bagi yang memiliki kemampuan fisik, finansial, dan keamanan perjalanan.
Perintah menyempurnakan haji dan umrah terdapat dalam:
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًۭى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌۭ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍۢ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَـٰثَةِ أَيَّامٍۢ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌۭ كَامِلَةٌۭ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.
Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Ayat ini mengatur dam (kurban) bagi yang terhalang atau melakukan pelanggaran, serta ketentuan haji tamattu‘.
Selain itu, QS. Al-Baqarah [2]: 158 menjelaskan sa‘i antara Safa dan Marwah:
إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلْمَرْوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ ٱلْبَيْتَ أَوِ ٱعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًۭا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi‘ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa‘i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.”
Sementara QS. Al-Baqarah [2]: 197 menekankan larangan rafats, fasik, dan jidal selama haji, serta pentingnya bekal takwa:
ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌۭ مَّعْلُومَـٰتٌۭ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍۢ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَـٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَـٰبِ
“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat!”
Umrah dapat dilakukan sewaktu-waktu, berbeda dengan haji yang terikat waktu tertentu (bulan-bulan haji). Kedua ibadah ini menekankan niat ikhlas, kesempurnaan manasik, dan penghindaran kemaksiatan.
Konsep Badal Haji dalam Perspektif Fikih: Antara Keringanan Syariat, Perbedaan Ulama, dan Celah Manipulasi yang Berusia Panjang.
Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang (badil atau na’ib) atas nama orang lain yang berhalangan tetap—baik karena sakit kronis tanpa harapan sembuh (al-ma‘dub), usia sangat lanjut yang membuatnya tidak mampu duduk di atas kendaraan, atau telah meninggal dunia—sementara kewajiban hajinya belum tertunaikan. Konsep ini muncul sebagai keringanan syariat bagi mereka yang telah mencapai istitha‘ah finansial namun terhalang secara fisik secara permanen.
Perlu ditegaskan secara definitif bahwa badal haji tidak disebutkan secara eksplisit dan tegas dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an hanya menetapkan kewajiban haji bagi yang mampu (QS. Ali ‘Imran [3]: 97) dan perintah menyempurnakan haji serta umrah (QS. Al-Baqarah [2]: 196), tanpa menyinggung kemungkinan perwakilan. Landasan utamanya sepenuhnya berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW, yang kemudian diinterpretasikan dan diformulasikan oleh para ulama melalui metode qiyas, istihsan, dan analogi dengan pelunasan utang.
Dalil-dalil hadis utama yang menjadi rujukan adalah:
- Hadis Ibnu Abbas tentang perempuan dari kabilah Khats‘am yang diizinkan menghajikan ayahnya yang tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan (HR. Bukhari dan Muslim).
- Hadis tentang perempuan dari Bani Juhainah yang diizinkan menghajikan ibunya yang meninggal dunia dengan nazar haji yang belum tertunaikan; Rasulullah SAW menganalogikannya dengan pelunasan utang manusia, “Tunaikanlah utang kepada Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. Bukhari dan Nasa’i).
- Hadis Syubrumah, di mana Rasulullah SAW menegur seseorang yang membaca talbiyah atas nama orang lain padahal ia sendiri belum berhaji: “Berhajilah untuk dirimu sendiri, kemudian berhajilah untuk Syubrumah” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya dengan sanad yang dishahihkan).
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, para ulama empat mazhab memiliki pandangan yang berbeda-beda secara detail:
Mazhab Hanafi.
Membolehkan bahkan mewajibkan badal haji bagi orang yang masih hidup tetapi mengalami uzur permanen (sakit yang tidak diharapkan sembuh, lumpuh, dan sejenisnya) asalkan ia memiliki harta cukup. Bagi yang meninggal sebelum menunaikan haji padahal sudah mampu, kewajiban tetap ada dan harus dibadalkan dari harta peninggalannya. Mereka juga membolehkan upah dalam batas wajar.
Mazhab Maliki.
Paling ketat. Pada dasarnya haji adalah ibadah badaniyyah yang tidak menerima perwakilan. Badal haji hanya dibolehkan (bahkan itu pun makruh menurut sebagian riwayat) bagi orang yang sudah meninggal dunia, dan itupun dengan syarat adanya wasiat serta biaya diambil dari sepertiga harta peninggalan. Bagi orang yang masih hidup—meskipun sakit permanen—badal tidak dibolehkan.
Mazhab Syafi‘i.
Membolehkan badal haji baik untuk orang yang masih hidup dengan uzur permanen maupun yang sudah meninggal. Syarat krusial: orang yang membadalkan harus sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Mereka membolehkan pengambilan upah (ujrah) karena menganggapnya sebagai akad sewa-menyewa yang sah, asalkan niat ibadah tetap terjaga.
Mazhab Hanbali.
Mirip dengan Syafi‘i: membolehkan untuk yang hidup dengan uzur permanen maupun yang meninggal. Syarat pelaksana sudah berhaji untuk diri sendiri sangat ditekankan. Dalam sebagian riwayat, Imam Ahmad melarang pengambilan upah murni, menekankan aspek keikhlasan.
Mayoritas ulama (jumhur: Hanafi, Syafi‘i, Hanbali) bersepakat bahwa badal haji bertujuan menunaikan “utang” kepada Allah. Syarat-syarat utama yang disepakati secara umum meliputi: (1) orang yang dibadalkan tidak mampu secara fisik secara permanen (bukan sekadar kesulitan finansial atau penundaan biasa); (2) niat yang jelas atas nama orang yang diwakilkan; (3) pelaksana sebaiknya sudah berhaji untuk dirinya (wajib menurut Syafi‘i dan Hanbali); (4) ikhlas, bukan komersialisasi murni; dan (5) satu orang hanya membadalkan satu orang dalam satu musim haji.
Ironisnya, justru karena badal haji tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan hanya bersandar pada pemahaman hadis serta perbedaan mazhab yang cukup lebar, praktik ini sejak lama menjadi lahan subur manipulasi. Sejak zaman syekh haji di Makkah pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, minimnya pengetahuan jemaah Indonesia tentang aspek syar‘i haji—termasuk perbedaan mazhab, syarat sah badal, dan prosedur resmi—dimanfaatkan oleh jaringan syekh dependen maupun independen.
Catatan Snouck Hurgronje dan arsip kolonial menunjukkan bahwa ada orang-orang yang secara khusus datang ke Nusantara setiap tahun untuk “mengumpulkan uang badal” dari ahli waris, lalu mengklaim telah menghajikan tanpa bukti yang memadai. Jemaah yang lugu, yang hanya memahami haji sebagai kewajiban tanpa mendalami fikihnya, mudah digiring untuk membayar jasa badal fiktif atau menitipkan uang yang kemudian raib.
Pola yang sama berlanjut hingga hari ini. Minimnya literasi fikih haji di kalangan jemaah awam—bahkan di kalangan sebagian pembimbing—membuka ruang bagi oknum untuk menawarkan “badal murah” yang secara syar‘i dan operasional mustahil.
Pernyataan Wakil Menteri Haji tentang Manipulasi Dam dan Badal Haji.
Pada awal Juni 2026, khususnya sekitar 8–9 Juni, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap praktik penipuan oleh oknum KBIHU (asal Jawa Barat, antara lain terkait kloter Purwakarta/KJT 12) yang bekerja sama dengan mukimin (WNI yang menetap di Arab Saudi). Temuan ini bukan sekadar kasus isolatif, melainkan cerminan dari pola historis yang telah berlangsung selama lebih dari satu abad.
Temuan utama yang diungkap:
- Badal haji fiktif: Sekitar 140 jemaah ditawari jasa badal haji dengan tarif Rp10 juta per orang (total sekitar Rp1,4 miliar). Tarif ini sama sekali tidak masuk akal karena biaya haji dakhili (untuk masyarakat setempat) saja sudah mencapai sekitar Rp40 juta. Praktik ini dipastikan penipuan murni.
- Manipulasi dam: Jemaah dikenakan tarif 720 riyal per orang untuk dam yang seharusnya disetorkan ke lembaga resmi Adahi. Namun, dana tidak disetorkan sepenuhnya; oknum membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400 riyal dan mengambil selisihnya sebagai keuntungan pribadi. Banyak jemaah tidak menerima tanda terima (receipt) resmi dari Adahi.
Dahnil dengan tegas menyatakan bahwa pelaku justru paham fikih dan agama, namun menjadikan jemaah sebagai komoditas. “Yang menjadi pelaku ini paham agama dan fikih. Kok tega melakukan hal seperti ini,” ujarnya. Pemerintah berkomitmen mencabut izin KBIHU yang terlibat, memproses secara pidana, dan melakukan penertiban lebih luas. Kasus serupa juga ditemukan di berbagai daerah lain (#Malang, #Tegal, #Pati, #NTB, #Papua, dan lainnya) dengan total kerugian yang jauh lebih besar, mencapai miliaran rupiah.
Praktik ini bertentangan secara fundamental dengan semangat Al-Qur’an tentang kesempurnaan ibadah (QS. Al-Baqarah [2]: 196) dan kejujuran, serta merusak kepercayaan jemaah terhadap lembaga bimbingan. Lebih dari itu, ia merupakan kelanjutan langsung dari pola manipulasi yang telah mengakar sejak era syekh haji, yang tumbuh subur justru karena minimnya pengetahuan jemaah tentang aspek syar‘i haji dan perbedaan pendapat ulama yang sangat detail mengenai badal haji.
Analisis dan Implikasi: Edukasi Haji Berdasarkan Ketentuan Allah dan Tantangan Diplomasi Bilateral.
Manipulasi dam dan badal haji yang terus berulang—mulai dari era syekh haji hingga temuan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak pada 2026—mencerminkan komersialisasi berlebih yang mengabaikan dimensi spiritual ibadah. Dalam fikih, penerimaan upah untuk jasa badal masih diperdebatkan di kalangan ulama (sebagian membolehkan dengan syarat wajar, sebagian menekankan keikhlasan murni), tetapi niat mencari keuntungan berlebih, apalagi dengan cara penipuan, jelas haram. Praktik ini melanggar prinsip amanah dan larangan memakan harta orang lain dengan cara batil (QS. An-Nisa’ [4]: 29).
Lebih dari sekadar kasus hukum, fenomena ini mengungkap krisis edukasi yang mendalam. Banyak jemaah dan bahkan sebagian pembimbing belum memahami bahwa Allah SWT tidak pernah memberatkan hamba-Nya dalam menunaikan ibadah haji. Syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan (yusr), bukan kesukaran (‘usr). Allah berfirman:
يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).
Dalam konteks haji secara khusus, QS. Al-Baqarah [2]: 196 memberikan keringanan yang sangat jelas. Bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu‘ atau qiran dan tidak mampu menyembelih hadyu/dam, Allah memberikan alternatif:
فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَـٰثَةِ أَيَّامٍۢ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌۭ كَامِلَةٌۭ
“…maka (wajib) berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.”
Demikian pula bagi yang mengalami uzur (sakit atau gangguan di kepala), fidyah dapat diganti dengan puasa, sedekah, atau menyembelih hewan. Syariat tidak memaksa seseorang yang tidak mampu untuk tetap menyembelih hewan dengan cara meminjam atau berutang. Jika tidak mampu, diganti dengan puasa. Ini adalah bukti kasih sayang Allah yang sering dilupakan, sehingga jemaah mudah digiring oleh oknum yang menawarkan “solusi praktis” berupa dam atau badal fiktif dengan tarif murah yang justru merugikan.
Prosesi haji dan umrah bukan semata-mata hak atau domain pemerintah Indonesia. Tanah Haram berada di bawah kedaulatan Kerajaan Arab Saudi. Regulasi penyelenggaraan haji terus bertransformasi secara signifikan—mulai dari sistem Muassasah, Syarikah, platform Nusuk, persyaratan tenaga medis, sistem pembayaran elektronik, hingga zona akomodasi di Mina—seringkali tanpa konsultasi mendalam dengan negara-negara pengirim jemaah terbesar seperti Indonesia. Perubahan kebijakan Saudi pasca-pandemi, misalnya, berdampak langsung pada tata kelola nasional, biaya, dan operasional, namun negara pengirim seringkali hanya menerima keputusan yang sudah final.
Oleh karena itu, dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, pendekatan diplomatik yang lebih intensif dan strategis menjadi keharusan. Diplomasi tidak boleh terbatas hanya pada isu penambahan kuota.
Pemerintah harus aktif berdialog mengenai hal-hal yang masih abu-abu dan berpotensi menimbulkan pembodohan jemaah: prosedur resmi pembayaran dam melalui Adahi, kriteria dan mekanisme badal haji yang diakui, transparansi layanan mukimin, standar sertifikat, serta perlindungan terhadap praktik fiktif. Tanpa kejelasan bilateral yang kuat, celah manipulasi akan terus terbuka, dan jemaah Indonesia tetap menjadi pihak yang paling dirugikan.
Implikasi praktis yang mendesak meliputi:
- Edukasi intensif dan sistematis kepada jemaah (sejak tahap pendaftaran) tentang ketentuan Allah yang penuh kemudahan, prosedur resmi dam melalui Adahi, kriteria badal haji yang sah menurut fikih, serta hak untuk mengganti kewajiban dengan puasa jika tidak mampu.
- Penguatan pengawasan terhadap KBIHU dan koordinasi operasional yang lebih erat dengan otoritas #ArabSaudi.
- Penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku penipuan.
- Transparansi penuh biaya, dokumentasi resmi, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
- Diplomasi proaktif Kementerian Haji dan Umrah untuk mendorong kejelasan regulasi Saudi yang berdampak pada jemaah Indonesia, agar tidak lagi terjadi “pembodohan” akibat ketidakjelasan informasi.
Hanya dengan mengembalikan pemahaman jemaah kepada ketentuan Allah yang penuh rahmat dan kemudahan, serta memperkuat posisi diplomasi Indonesia di hadapan Kerajaan Arab Saudi, manipulasi yang telah berlangsung berabad-abad dapat secara bertahap dihentikan. Ibadah haji harus kembali menjadi sarana penyucian jiwa, bukan lahan komoditas.
Kesimpulan.
Ibadah haji dan umrah berlandaskan perintah Al-Qur’an yang menekankan kemampuan (istitha‘ah), kesempurnaan manasik, dan ketakwaan. Allah SWT tidak pernah memberatkan hamba-Nya. Dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196, secara eksplisit dinyatakan bahwa bagi yang tidak mampu menyembelih hadyu atau dam, kewajiban tersebut dapat diganti dengan berpuasa tiga hari di masa haji dan tujuh hari setelah kembali—total sepuluh hari yang sempurna. Keringanan serupa berlaku untuk fidyah akibat uzur. Ini adalah bukti kasih sayang Allah yang sering terlupakan di tengah praktik yang seolah-olah menjadikan pembayaran hewan sebagai keharusan mutlak tanpa alternatif.
Badal haji, di sisi lain, sesungguhnya tidak diatur secara definitif dan eksplisit dalam Al-Qur’an. Landasannya sepenuhnya berasal dari hadis-hadis
Rasulullah SAW yang bersifat case by case, berdasarkan sirah tertentu: seorang ayah yang sudah sangat tua renta, atau seorang ibu yang meninggal dengan nazar haji yang belum tertunaikan. Para ulama kemudian mengembangkan ketentuan tersebut melalui ijtihad, sehingga muncul perbedaan pendapat yang cukup lebar antarmazhab. Karena sifatnya yang tidak qath‘i dari Al-Qur’an, ruang untuk pemahaman dan pendapat yang berbeda tetap terbuka.
Sebagian ulama menekankan keikhlasan murni tanpa upah, sebagian lain membolehkan dengan syarat ketat, sementara mazhab Maliki bahkan sangat membatasi. Kebebasan berpendapat dalam koridor ilmiah dan adab keilmuan justru diperlukan agar umat tidak terjebak dalam pemahaman yang kaku atau, sebaliknya, dimanfaatkan oleh oknum.
Praktik manipulasi yang diungkap Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak pada 2026—baik badal fiktif maupun penyimpangan dam—menunjukkan penyimpangan serius yang merugikan jemaah secara material dan spiritual. Hal ini diperparah oleh minimnya literasi fikih di kalangan jemaah dan lemahnya transparansi. Sebagai contoh konkret, penumpukan daging hasil dam dan kurban dalam jumlah sangat besar setiap musim haji (ratusan ribu hingga lebih dari satu juta ekor) dikelola oleh lembaga resmi Adahi. Daging tersebut didistribusikan ke puluhan negara, sering kali diprioritaskan ke wilayah konflik atau krisis seperti Palestina.
Namun, hingga kini jarang sekali terdengar distribusi yang adil dan signifikan kembali ke Indonesia—negara dengan jumlah jemaah haji salah satu yang terbesar di dunia dan kontributor utama volume hewan tersebut. Regulasi karantina dan impor daging di Indonesia sendiri menjadi salah satu hambatan, sehingga manfaat langsung bagi fakir miskin di tanah air seringkali terbatas atau bahkan tidak terasa.
Menjaga kesucian ibadah haji dan umrah memerlukan sinergi antara pemahaman fikih yang benar dan terbuka (termasuk menerima alternatif puasa sebagai pengganti yang sah), integritas lembaga penyelenggara, kesadaran jemaah, serta diplomasi yang lebih aktif dengan Kerajaan Arab Saudi.
Hanya dengan demikian, haji dan umrah dapat kembali menjadi sarana penyucian jiwa sebagaimana dituntunkan Allah SWT—bukan lahan komoditas, bukan ajang pembodohan, dan bukan sumber penumpukan yang manfaatnya tidak merata.
Wallahu a‘lam.
Daftar Pustaka .
- Al-Qur’an Al-Karim.
- Hadis-hadis terkait (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dll.).
- Laporan media resmi terkait pernyataan Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, Juni 2026 (CNN Indonesia, Kompas, Antara, dll.).
- Literatur fikih haji dan umrah (mazhab empat, Kemenag RI).
