SMK dan NII

Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo dan Negara Islam Indonesia (NII), 1949–1962: Pembelajaran Sejarah bagi Generasi Muda Indonesia

oleh 

Datuk Iskandar Saefullah dan Datuk MYR Agung Sidayu

yayasan Pesantren Indonesia- Alzaytun

Catatan penting.

Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo (1905–1962), tokoh penting dalam gerakan nasionalis dan Islam Indonesia, memproklamasikan Negara Islam Indonesia (NII) pada 7 Agustus 1949 di Cisampak, Tasikmalaya, Jawa Barat. Proklamasi ini muncul di tengah kekecewaan terhadap Perjanjian Renville dan kompleksitas Revolusi Nasional Indonesia. Meskipun sering disebut sebagai pemberontakan terhadap Republik Indonesia (RI), gerakan Kartosuwiryo dapat dipahami dalam konteks sejarahnya sebagai kelanjutan perlawanan anti-kolonial yang berakar pada cita-cita Islam dan visi kedaulatan penuh. 

Artikel ini mengkaji latar belakang, ideologi, struktur, serta warisan NII dengan merujuk pada proklamasi primer, Qonun Asasi (Undang-Undang Dasar), dan analisis sejarah. Artikel ini menyajikan pelajaran bagi generasi muda Indonesia tentang nasionalisme, keragaman ideologi, pembangunan negara, serta pentingnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kerangka pemersatu. 

Pendahuluan.

Perjalanan Indonesia menuju kemerdekaan bukan sekadar rangkaian perlawanan fisik melawan penjajah, melainkan juga arena perdebatan ideologis yang mendalam dan sering kali penuh ketegangan. Di tengah arus nasionalisme sekuler yang menekankan persatuan bangsa di atas segala identitas primordial, sosialisme yang menjanjikan keadilan sosial melalui perubahan struktur ekonomi, dan visi politik Islam yang menginginkan negara merdeka dibangun di atas prinsip-prinsip syariat sebagai panduan kehidupan berbangsa, lahirlah berbagai visi dan kontravisi yang membentuk watak Republik ini.

Salah satu tokoh yang paling menonjol mewakili arus visi politik Islam adalah Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Lahir pada 7 Januari 1905 di Cepu, sebuah kota kecil di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Kartosuwiryo tumbuh dalam lingkungan yang sarat dengan pengaruh kolonial sekaligus semangat kebangkitan nasional. Pendidikannya di sekolah-sekolah berbahasa Belanda membekalinya dengan pengetahuan modern, namun justru kedalaman spiritual dan kesadaran politiknya ditempa di rumah Haji Oemar Said Tjokroaminoto di Peneleh, Surabaya. Di sana, ia tinggal bersama seorang pemuda lain yang kelak menjadi Proklamator Kemerdekaan: Ir. Soekarno. Tjokroaminoto, sebagai guru spiritual dan politik, menjadi titik persimpangan bagi dua murid yang kelak mewakili dua visi besar tentang Indonesia merdeka. 

Kartosuwiryo bukanlah figur pinggiran. Ia aktif dalam Sarekat Islam, kemudian Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII), dan turut berkontribusi dalam semangat kebangkitan nasional yang memuncak pada Sumpah Pemuda 1928. Sejak awal, ia mengadvokasi gagasan negara merdeka yang berlandaskan Islam, bukan sekadar sebagai identitas budaya, melainkan sebagai dasar filosofis dan hukum yang mengatur kehidupan bernegara. Keyakinan ini semakin mengkristal seiring dengan pengalaman penjajahan, pendudukan Jepang, dan diplomasi yang dianggapnya merugikan pasca-Proklamasi 17 Agustus 1945.

Proklamasi Negara Islam Indonesia (NII) pada 7 Agustus 1949 — tepat empat tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan — bukanlah peristiwa yang muncul secara tiba-tiba. Menurut catatan sejarah, Kartosuwiryo sempat menunda rencana proklamasi yang direncanakan pada 14 Agustus 1945 karena menghormati keputusan Soekarno dan Hatta. Sikap ini menggambarkan kompleksitas hubungan pribadi dan ideologis di kalangan para pejuang kemerdekaan yang berakar dari lingkungan yang sama, namun berbeda dalam memaknai “kemerdekaan” itu sendiri: apakah kemerdekaan hanya lepas dari penjajah asing, ataukah juga harus diikuti dengan pembentukan tatanan negara yang sesuai dengan ajaran Islam?

Kehidupan Kartosuwiryo mencerminkan ketegangan zaman itu dengan sangat jelas: dari aktivis politik Islam, penulis yang tajam, hingga pemimpin gerakan bersenjata yang gigih. Bagi sebagian pihak, ia adalah pahlawan perlawanan yang konsisten menentang segala bentuk penjajahan, termasuk apa yang dianggapnya sebagai kompromi politik yang merugikan umat Islam. Bagi pihak lain, tindakannya setelah 1950 dianggap sebagai tantangan terhadap kedaulatan Republik yang telah disepakati secara nasional.

Melalui pengantar ini, kita diajak tidak hanya untuk melihat Kartosuwiryo sebagai tokoh kontroversial, melainkan sebagai cermin dari dinamika ideologis bangsa yang hingga kini masih relevan. Memahami lintasan hidupnya berarti memahami salah satu babak penting dalam pergulatan Indonesia mencari jati diri sebagai negara berdaulat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, sekaligus memberikan pelajaran berharga bagi generasi muda tentang arti komitmen, perbedaan pandangan, dan pentingnya menjaga persatuan di tengah keragaman ideologi.

Latar Belakang Sejarah: Kekecewaan terhadap Diplomasi dan Perjanjian Renville.

Jalan diplomasi Indonesia pasca-Proklamasi 17 Agustus 1945 penuh dengan tantangan berat. Meskipun semangat kemerdekaan telah dikumandangkan, Republik yang masih muda harus menghadapi kekuatan militer dan diplomasi Belanda yang ingin kembali menguasai Hindia Belanda. Dalam situasi ini, Perjanjian Renville menjadi salah satu titik balik yang paling menyakitkan bagi banyak nasionalis Indonesia, termasuk Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo.

Perjanjian Renville ditandatangani pada 17 Januari 1948 di atas kapal USS Renville yang berlabuh di Teluk Jakarta, di bawah mediasi Komite Good Offices (Komisi Tiga Negara) yang dibentuk Dewan Keamanan PBB, terdiri dari Australia, Belgia, dan Amerika Serikat. Perjanjian ini lahir setelah Agresi Militer Belanda I (Operasi Product) pada 21 Juli hingga 5 Agustus 1947, yang berhasil menduduki sebagian besar wilayah strategis di Jawa dan Sumatra. Belanda, melalui Letnan Gubernur Jenderal Johannes van Mook, menyatakan bahwa hasil Perjanjian Linggadjati (25 Maret 1947) tidak lagi berlaku, sehingga mereka melancarkan aksi militer untuk “memulihkan ketertiban”. 

Ketentuan utama Perjanjian Renville yang sangat merugikan pihak Indonesia meliputi:

• Belanda hanya mengakui Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Sumatra sebagai wilayah inti Republik Indonesia.
• Penetapan Garis Demarkasi Van Mook (Status Quo Line), sebuah garis buatan yang menghubungkan posisi terdepan pasukan Belanda, sehingga secara signifikan memangkas wilayah kendali Republik.
• Kewajiban pasukan Republik (termasuk Divisi Siliwangi) untuk ditarik mundur dari kantong-kantong pertahanan di Jawa Barat dan Jawa Timur yang sebelumnya dikuasai. 

Bagi banyak tokoh nasionalis, perjanjian ini merupakan bentuk pengkhianatan diplomasi. Wilayah Republik menjadi jauh lebih sempit dibandingkan kesepakatan Linggadjati yang semula mencakup Jawa, Sumatra, dan Madura. Menurut sejarawan Anthony Reid dalam bukunya The Indonesian National Revolution 1945–1950 (1974), Garis Van Mook dianggap sebagai penghinaan karena membuat wilayah Indonesia semakin menyempit, meninggalkan hanya Banten, sebagian Jawa Tengah, dan Madura sebagai wilayah inti yang diakui. 

Kekecewaan ini sangat dirasakan di Jawa Barat. Penarikan Divisi Siliwangi menciptakan kekosongan kekuasaan (power vacuum) yang nyata di lapangan. Masyarakat dan pejuang lokal merasa ditinggalkan oleh pemerintah pusat, sementara Belanda terus melancarkan taktik divide et impera dengan membentuk negara-negara boneka seperti Negara Pasundan (1948) di Jawa Barat. Dalam konteks inilah Kartosuwiryo, yang sebelumnya telah menyerukan jihad melawan Belanda sejak Agresi Militer I, melihat perlunya tindakan tegas.

Pada Februari 1948, Konferensi Pangwedusan di Cisayong, Tasikmalaya, dihadiri oleh lebih dari 160 tokoh dari Masyumi dan berbagai organisasi Islam di Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Tengah. Konferensi ini memutuskan pembentukan:

• Dewan Islam dengan Kartosuwiryo sebagai Imam.
• Tentara Islam Indonesia (TII) yang berbasis pada pasukan Hizbullah dan Sabilillah.
• Organisasi pertahanan rakyat seperti Pahlawan Darul Islam (PADI).

Struktur ini menjadi fondasi yang matang menuju proklamasi NII pada 7 Agustus 1949 di Cisampak, Cilugalar, Tasikmalaya. Proklamasi tersebut bukan sekadar pemberontakan, melainkan upaya mengisi kekosongan kedaulatan di tengah agresivitas Belanda dan apa yang dianggap Kartosuwiryo sebagai kegagalan diplomasi Republik dalam mempertahankan wilayah dan martabat bangsa.

Konteks ini membedakan gerakan NII dari pemberontakan regional lain seperti PRRI/Permesta (1958), yang muncul setelah kemerdekaan penuh akibat ketidakpuasan daerah terhadap ketimpangan pembangunan pusat-daerah dan mendapat dukungan asing (termasuk Amerika Serikat). Sebaliknya, NII lahir langsung dari semangat perlawanan anti-kolonial pada masa transisi ketika Belanda masih aktif menggunakan kekuatan militer dan diplomasi untuk memecah belah Nusantara melalui Republik Indonesia Serikat (RIS) pada Desember 1949. NII menolak masuk ke dalam kerangka federal tersebut karena dianggap tidak mewakili kedaulatan yang utuh dan berlandaskan nilai-nilai Islam. 

Dengan demikian, gerakan NII bukanlah lahir tanpa dasar. Ia berakar dari kekecewaan mendalam terhadap hasil diplomasi yang dianggap merugikan, kekosongan kekuasaan di lapangan, serta keyakinan ideologis untuk melanjutkan revolusi kemerdekaan di bawah panji-panji Islam. Memahami latar belakang ini membantu kita melihat Kartosuwiryo dan para pendukungnya bukan sekadar sebagai pemberontak, melainkan sebagai bagian dari dinamika perjuangan bangsa yang kompleks di masa awal kemerdekaan.

Ideologi dan Struktur Negara: Qonun Asasi.

Pada 7 Agustus 1949, di desa Cisampak, Kecamatan Cilugalar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo secara resmi memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII). Teks proklamasi yang singkat namun tegas berbunyi:

Kami, Ummat Islam Bangsa Indonesia
MENYATAKAN:
BERDIRINYA
NEGARA ISLAM INDONESIA
Maka Hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu, ialah: HUKUM ISLAM.
Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!”
Atas nama Ummat Islam Bangsa Indonesia
IMAM NEGARA ISLAM INDONESIA
S.M. KARTOSOEWIRJO
Madinah-Indonesia, 12 Syawal 1368 H / 7 Agustus 1949 M.

Proklamasi ini bukan sekadar deklarasi politik, melainkan manifestasi ideologis yang telah lama dipersiapkan. Fondasi utamanya adalah Qonun Asasi (Konstitusi Dasar), yang disusun pada 27 Agustus 1948 dan disempurnakan setelah proklamasi. Dokumen ini menjadi landasan konstitusional NII dan mencerminkan visi Kartosuwiryo tentang sebuah negara Islam modern yang berdaulat. 

Visi Ideologis Qonun Asasi.

Qonun Asasi mendefinisikan NII sebagai negara berbentuk republik (jumhuriyyah) yang kedaulatannya bersumber dari Allah SWT. Islam dijadikan sebagai dasar negara dan hukum tertinggi, dengan Al-Qur’an dan Hadits sahih sebagai sumber utama. Mukadimah Qonun Asasi menggambarkan perjuangan panjang umat Islam melintasi berbagai periode:

• Masa kolonial Belanda,
• Pendudukan Jepang,
• Hingga era Republik Indonesia.

Tujuan suci perjuangan tersebut adalah mencapai mardhotillah (keridaan Allah) melalui pembentukan “Negara Karunia Allah” atau “Kerajaan Allah di bumi” — sebuah negara merdeka yang menjamin keselamatan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat. Mukadimah ini menekankan bahwa perjuangan NII merupakan kelanjutan revolusi kemerdekaan yang bersifat Islam, bukan pemberontakan semata. 

Kartosuwiryo memadukan universalisme ajaran Islam dengan semangat nasionalisme Indonesia. Ia menolak penjajahan Belanda yang kembali melalui diplomasi dan militer, serta khawatir terhadap kecenderungan sekuler atau pengaruh komunis yang semakin kuat di pemerintahan pusat pada akhir 1950-an.

Struktur Pemerintahan dan Kelembagaan.

Qonun Asasi mengatur pembagian kekuasaan dalam kerangka modern namun bernuansa Islam:
• Eksekutif: Dipimpin oleh Imam (Kartosuwiryo sebagai pemimpin tertinggi seumur hidup). Ia dibantu Wakil Imam, Dewan Imamah, serta para menteri, antara lain:
• Menteri Pertahanan (Raden Oni),
• Menteri Keuangan (Udin Kartasasmita),
• Menteri Dalam Negeri dan Penerangan (Sanusi Partawijaya dan Thoha Arsyad),
• Menteri Kehakiman (Ghazali Thusi).
• Legislatif: Majelis Syuro (Dewan Permusyawaratan Islam) sebagai lembaga tertinggi yang berwenang menetapkan undang-undang dan Garis-garis Besar Haluan Negara.
• Yudikatif: Mahkamah Agung dan sistem peradilan berdasarkan hukum Islam.
• Militer dan Pertahanan: Tentara Islam Indonesia (TII) yang berkembang dari milisi Hizbullah dan Sabilillah. TII tidak hanya bertugas mempertahankan wilayah, tetapi juga melaksanakan jihad fi sabilillah. R. Oni ditunjuk sebagai Komandan Resimen Sunan Rahmat dengan beberapa batalion di bawahnya.

Pemerintahan NII dibangun secara bertingkat, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga pusat. Di wilayah yang dikuasai (terutama sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah), NII menerapkan administrasi sendiri, pengumpulan infak untuk membiayai perjuangan, serta penegakan hukum Islam. Hal ini membuat NII memenuhi kriteria kenegaraan dasar (wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan efektif) di daerah-daerah pengaruhnya, meskipun tidak memperoleh pengakuan internasional.

Perluasan dan Dinamika.

Gerakan ini kemudian meluas ke luar Jawa. Di Aceh, Teungku Daud Beureueh menyatakan bergabung dengan NII pada 1953. Di Sulawesi Selatan, Kahar Muzakkar juga menyatakan dukungan. Situasi ini menciptakan apa yang disebut sebagian sejarawan sebagai “perang mawar” — konflik segitiga antara pasukan NII/TII, Republik, dan sisa-sisa pengaruh Belanda.

Visi Kartosuwiryo menunjukkan bahwa NII bukanlah gerakan sempit atau reaksioner semata. Ia merupakan upaya mewujudkan negara yang berdaulat penuh, berlandaskan nilai-nilai agama, sekaligus menjawab kegagalan diplomasi dan kekosongan kekuasaan pasca-Renville. Meski kontroversial dan akhirnya berbenturan dengan Republik, Qonun Asasi tetap menjadi dokumen penting yang mencerminkan salah satu arus pemikiran politik Islam Indonesia di abad ke-20.

Konflik, Penangkapan, dan Eksekusi Kartosuwiryo.

Periode keberadaan Negara Islam Indonesia (NII) dari 1949 hingga 1962 ditandai oleh perang gerilya yang panjang dan melelahkan. Awalnya, perjuangan TII (Tentara Islam Indonesia) difokuskan melawan pasukan Belanda dan sekutunya pasca-proklamasi. Namun, setelah penyerahan kedaulatan penuh kepada Republik Indonesia pada Desember 1949 dan pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), konflik semakin bergeser menjadi konfrontasi dengan pasukan Republik. Situasi ini menciptakan “perang tiga pihak” di Jawa Barat yang kompleks, di mana pasukan NII, Republik, dan sisa-sisa Belanda saling bertarung di medan yang sama. 

Gerakan ini menyebabkan korban jiwa yang tidak sedikit dari berbagai pihak, termasuk penduduk sipil. Di Jawa Barat saja, ribuan orang menjadi korban akibat pertempuran, pengungsian, dan operasi militer. Meski demikian, NII mampu bertahan selama lebih dari satu dekade berkat dukungan sebagian masyarakat pedesaan, strategi gerilya di pegunungan, dan keyakinan ideologis yang kuat.

Puncak dari konflik ini terjadi pada awal 1960-an. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Darurat dan penerapan Demokrasi Terpimpin oleh Presiden Sukarno, pemerintah pusat meningkatkan tekanan militer. Operasi “Pagar Betis” (pagar kaki) yang melibatkan ribuan tentara berhasil mempersempit ruang gerak pasukan NII. Pada 4 Juni 1962, Kartosuwiryo akhirnya ditangkap di sebuah persembunyian di kawasan Gunung Geber, dekat Garut, Jawa Barat, oleh pasukan Linud 328. 

Proses Peradilan dan Eksekusi.

Kartosuwiryo kemudian diadili secara cepat oleh Pengadilan Militer Mahadper (Mahkamah Darurat Perang) pada 14–16 Agustus 1962. Ia didakwa melanggar beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain:

• Memimpin dan mengorganisir pemberontakan untuk menggulingkan pemerintah yang sah.
• Melakukan serangkaian serangan bersenjata.
• Terlibat dalam percobaan pembunuhan terhadap Presiden Sukarno (termasuk insiden Cikini 1957 dan dugaan plot pada Idul Adha 1962). 

Kartosuwiryo tetap teguh pada keyakinannya. Ia menyatakan bahwa proklamasi NII adalah suatu keharusan sejarah dan menolak meminta maaf kepada Sukarno dengan mengatakan, “Saya tidak mau minta maaf kepada seorang yang bernama Soekarno.” Vonis hukuman mati dijatuhkan. Meskipun ada laporan bahwa ia menolak mengajukan grasi, Sukarno akhirnya menandatangani perintah eksekusi. 

Disebutkan bahwa Presiden Sukarno menangis saat menandatangani dokumen tersebut, mengingat persahabatan mereka semasa indekos di rumah H.O.S. Tjokroaminoto di Surabaya pada tahun 1910-an. Eksekusi dilaksanakan pada 5 September 1962 oleh regu tembak di Pulau Ubi, Kepulauan Seribu, Jakarta. Sebelum menghadapi regu tembak, Kartosuwiryo sempat bertemu keluarganya dan memerintahkan para pengikutnya untuk menyerah, turun dari gunung, dan kembali ke pangkuan Republik sebagai warga negara yang taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Penyalahgunaan Nama NII di Era Kemudian.

Meskipun gerakan inti NII berakhir dengan penangkapan dan eksekusi Kartosuwiryo, nama dan simbol perjuangannya kemudian dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kepentingan yang berbeda jauh dari visi asli pendirinya. Pada era Orde Baru, terutama di bawah pengaruh Letnan Jenderal Ali Moertopo, muncul apa yang disebut sebagai “reinkarnasi semu” NII melalui gerakan Komando Jihad pada pertengahan 1970-an.

Ali Moertopo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BAKIN, diduga memanfaatkan mantan anggota atau simpatisan NII untuk membentuk kelompok-kelompok yang kemudian digunakan sebagai alat politik. Gerakan ini disebut-sebut sebagai upaya meningkatkan posisi tawar Ali Moertopo di hadapan Presiden Soeharto, sekaligus menciptakan ancaman “ekstrem kanan Islam” untuk membenarkan penguatan kontrol keamanan. Mantan tokoh NII seperti Danu Muhammad Hasan bahkan disebutkan mendapat fasilitas, termasuk usaha kerosen dan jabatan di lingkungan intelijen.

Namun, banyak kasus penangkapan pada 1977–1978 (sekitar 185 orang di berbagai daerah) menunjukkan bahwa sebagian besar aktivis yang dituduh terlibat Komando Jihad tidak melakukan aksi nyata. Beberapa di antaranya hanyalah tokoh agama sederhana atau kyai yang tidak terlibat gerakan apa pun. Kritikus seperti Jenderal Sumitro menyebut ini sebagai rekayasa cerdik Ali Moertopo. Penyalahgunaan ini jelas bertentangan dengan semangat asli Kartosuwiryo, yang lebih menekankan perlawanan terhadap penjajahan dan pembentukan negara berlandaskan Islam, bukan alat politik kekuasaan dalam negeri. 

Dengan demikian, akhir hidup Kartosuwiryo sekaligus menutup babak perjuangan bersenjata NII, tetapi juga membuka babak baru di mana nama perjuangannya dieksploitasi untuk kepentingan yang berbeda. Tragedi pribadi antara dua sahabat lama (Sukarno dan Kartosuwiryo) menjadi simbol betapa mahalnya harga persatuan bangsa di tengah dinamika ideologi dan kekuasaan.

Warisan dan Manipulasi: Dari komando Jihad hingga Refleksi Kontemporer.

Setelah eksekusi Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo pada 5 September 1962 dan penyerahan sisa-sisa pasukan TII, gerakan NII secara organisasi besar-besaran berakhir. Namun, warisannya tidak lenyap begitu saja. Ide tentang negara Islam yang berdaulat terus hidup dalam bentuk yang terfragmentasi, baik sebagai inspirasi spiritual maupun sebagai alat politik yang dimanipulasi di kemudian hari.

Manipulasi di Era Orde Baru.

Pada pertengahan 1970-an, muncul fenomena yang disebut sebagai “reinkarnasi semu” NII melalui gerakan Komando Jihad. Menurut berbagai sumber, Letnan Jenderal Ali Moertopo — Kepala BAKIN saat itu — diduga memanfaatkan mantan tokoh atau simpatisan NII untuk membentuk kelompok-kelompok kecil yang kemudian digunakan sebagai instrumen politik. Tujuan utamanya adalah meningkatkan posisi tawar di hadapan Presiden Soeharto dengan menciptakan ancaman “ekstremisme Islam” yang dapat dibuat-buat. Mantan tokoh seperti Danu Muhammad Hasan (ayah Ustadz Hilmi Hasan) disebutkan mendapat fasilitas usaha (termasuk bisnis minyak tanah) dan akses ke institusi intelijen.

Gerakan ini memuncak pada penangkapan massal tahun 1977–1978, dengan sekitar 185 orang ditahan di berbagai provinsi. Banyak di antaranya adalah tokoh agama sederhana atau kyai yang tidak terbukti melakukan aksi kekerasan nyata. Jenderal Sumitro, rival Ali Moertopo yang tersingkir akibat Peristiwa Malari 1974, secara terbuka menyebut Komando Jihad sebagai rekayasa cerdik untuk kepentingan politik semata. Episode ini menunjukkan bagaimana sejarah NII dieksploitasi demi mempertahankan kekuasaan, jauh dari semangat perlawanan anti-kolonial Kartosuwiryo.

Refleksi Kontemporer dan Kasus Al-Zaytun.

Memasuki era Reformasi hingga kini, nama NII masih muncul dalam diskursus publik, sering kali dalam konteks yang lebih kompleks dan ironis. Salah satu kasus paling menonjol adalah terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, yang dipimpin oleh Abdussalam Panji Gumilang (juga dikenal sebagai Panji Gumilang).

Panji Gumilang, yang disebut sebagai keturunan keluarga Raci Kulon (kerabat jauh Kartosuwiryo menurut silsilah keluarga), pernah dikaitkan dengan isu NII oleh sebagian kalangan. Pondok Al-Zaytun, yang berdiri sejak 1996 dan memiliki ribuan santri serta lahan luas, sempat menjadi sorotan karena tuduhan mengajarkan ideologi NII. Namun, proses hukum yang berlangsung hingga saat ini menunjukkan bahwa penahanan dan kasus yang menjerat Panji Gumilang bukan karena aktivitas NII secara langsung.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dipenjara terkait dugaan tindak pidana:
• Pemalsuan dokumen,
• Penistaan agama,
• Tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus ini masih berproses dan belum sepenuhnya tuntas di pengadilan hingga saat ini. Pihak Al-Zaytun membantah tuduhan keterkaitan dengan NII, sementara kritik dari luar tetap menyebut adanya indikasi ideologi tertentu di dalam pesantren. Kasus ini menjadi contoh bagaimana warisan historis NII masih rentan dimanfaatkan atau dipolitisasi di era kontemporer, baik untuk kepentingan narasi keamanan maupun persaingan internal umat.

Warisan yang Diperdebatkan.

Hingga kini, penilaian terhadap Kartosuwiryo tetap terbelah. Bagi sebagian kalangan, ia adalah pemberontak yang mengancam integritas negara. Bagi yang lain, ia adalah nasionalis idealis dan martir yang konsisten melawan penjajahan serta visi sekuler yang dianggapnya merugikan umat Islam. Chiara Formichi dalam studinya Islam and the Making of the Nation (2012) menempatkan Kartosuwiryo sebagai bagian penting dari dinamika politik Islam Indonesia abad ke-20 — bukan sekadar ekstremis, melainkan produk dari pergulatan ideologis pasca-kolonial. 

Warisan ini mengingatkan kita bahwa Indonesia dibangun di atas kompromi ideologis yang rumit. Pancasila, sebagai dasar negara, muncul sebagai jalan tengah yang mengakomodasi keragaman keyakinan sambil menjaga persatuan nasional. Gerakan NII, meski gagal mewujudkan visinya, memberikan pelajaran berharga tentang bahaya ekstremisme, pentingnya dialog antar-ideologi, serta risiko manipulasi sejarah untuk kepentingan kekuasaan.

Bagi generasi muda Indonesia, memahami warisan Kartosuwiryo secara objektif — tanpa romantisme berlebihan maupun stigmatisasi sepihak — menjadi kunci untuk memperkuat ketahanan nasional di tengah tantangan ideologis kontemporer.

Apakah NII Pemberontakan atau Bukan?.

Salah satu pertanyaan paling kontroversial dalam sejarah Indonesia modern adalah apakah Negara Islam Indonesia (NII) yang diproklamasikan Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo pada 7 Agustus 1949 merupakan pemberontakan terhadap pemerintah Republik Indonesia atau bagian dari perlawanan yang lebih luas terhadap kolonialisme Belanda. Pertanyaan ini belum sepenuhnya terjawab hingga kini karena sangat dipengaruhi perspektif ideologis dan politik.

Konteks Historis yang Membedakan.

Peristiwa “hijrah” besar-besaran Divisi Siliwangi dan pasukan Republik lainnya dari Jawa Barat ke Jawa Tengah dan Yogyakarta pasca-Perjanjian Renville (Januari 1948) menciptakan kekosongan kekuasaan (power vacuum) yang nyata di lapangan. Wilayah Jawa Barat yang ditinggalkan menjadi medan pertempuran antara sisa pasukan Republik, milisi lokal, dan pasukan Belanda beserta negara boneka yang mereka bentuk. Dalam situasi kekacauan ini, Kartosuwiryo dan para pendukungnya melihat adanya kebutuhan untuk mengisi kekosongan tersebut agar kedaulatan Indonesia tidak hilang sama sekali. 

Berbeda dengan gerakan PRRI/Permesta (1958), yang muncul setelah kemerdekaan penuh dan kedaulatan Republik telah diakui internasional, NII lahir di tengah revolusi kemerdekaan yang masih berlangsung. PRRI/Permesta dipicu oleh ketidakpuasan militer dan sipil daerah terhadap ketimpangan pembangunan, sentralisasi kekuasaan di Jakarta, serta marginalisasi tokoh-tokoh daerah. Mereka membentuk Dewan Militer Daerah, mengeluarkan ultimatum, dan memproklamasikan pemerintahan revolusioner pada Februari 1958. Gerakan ini mendapat dukungan asing (termasuk Amerika Serikat) dan langsung menantang kedaulatan pemerintah Sukarno yang sah. Akhirnya, pemerintah pusat menumpasnya melalui Operasi 17 Agustus di bawah pimpinan Letnan Kolonel Ahmad Yani. 

Sementara itu, NII diproklamasikan pada 1949 ketika Belanda masih aktif melakukan Agresi Militer II (Desember 1948) dan berusaha memecah belah Indonesia melalui Republik Indonesia Serikat (RIS) pada Desember 1949. NII tidak diikutsertakan dalam RIS, berbeda dengan Negara Pasundan, Negara Sumatera Timur, dan negara bagian federal lainnya yang dibentuk Belanda. Keberadaan NII justru menjadi salah satu faktor yang menyulitkan Belanda untuk mengklaim bahwa wilayah Indonesia kosong dari perlawanan.

Menurut catatan sejarah, Belanda sangat khawatir dengan NII karena menggunakan nama “Islam” — yang dianggap sebagai Islamofobia pertama di era kolonial modern. Jika visi Islam Kartosuwiryo diakomodasi secara luas, hal itu akan menggagalkan strategi divide et impera Belanda untuk kembali menguasai Indonesia melalui negara-negara boneka. Tuduhan bahwa NII berkolaborasi dengan Belanda (misalnya melalui tokoh seperti Van Kleef) masih diperdebatkan hingga kini. Banyak sejarawan melihatnya sebagai bagian dari taktik Belanda untuk menghancurkan NII dari dalam, bukan bukti kolaborasi substantif.

walhasil Tidak ada Tap MPR yang secara eksplisit menyebut atau mengatur pemberontakan lain seperti:

•  DI/TII-NII (1949–1962)

•  PRRI/Permesta

•  RMS

•  APRA, dll.

Penjelasan Simpang Siur

Simpang siur muncul karena banyak buku pelajaran menyebut DI/TII sebagai “pemberontakan” bersama PKI, tapi secara hukum formal di era MPRS, hanya PKI yang mendapat Tap MPR khusus (karena konteks 1965–1966). Tap MPR No. I/2003 yang meninjau semua Tap lama juga tidak mencantumkan NII sebagai isu khusus. peraturan.bpk.go.id 

Perspektif Kartosuwiryo.

Kartosuwiryo sendiri berargumen bahwa proklamasi NII bukan pemberontakan terhadap Republik yang sah, melainkan upaya melanjutkan revolusi kemerdekaan di wilayah yang ditinggalkan pemerintah pusat akibat Perjanjian Renville. Ia menunda proklamasi yang direncanakan pada 14 Agustus 1945 demi mendukung Soekarno-Hatta, menunjukkan loyalitas awal terhadap proklamasi kemerdekaan. Konferensi Pangwedusan (Februari 1948) yang memilihnya sebagai Imam juga dihadiri tokoh Masyumi dan organisasi Islam, menandakan basis dukungan yang luas di kalangan umat Islam Jawa Barat pada saat itu.

Dengan demikian, meskipun setelah 1950 gerakan NII berbenturan dengan pemerintah Republik, akar dan semangat awalnya adalah perlawanan terhadap kolonialisme Belanda di tengah kekosongan kedaulatan. Hal ini membedakannya secara fundamental dari pemberontakan PRRI/Permesta yang bersifat internal dan pasca-kedaulatan.

Pertanyaan “Apakah NII pemberontakan atau bukan?” mengajarkan kita untuk melihat sejarah secara nuansa. NII mencerminkan ketegangan antara visi nasionalis sekuler dan visi Islam politik di masa awal kemerdekaan. Meski akhirnya ditumpas, perjuangan Kartosuwiryo mengingatkan bahwa perlawanan terhadap penjajahan memiliki banyak wajah. Yang terpenting adalah bagaimana bangsa ini belajar dari masa lalu untuk memperkuat persatuan di bawah Pancasila, tanpa mengulangi konflik ideologis yang memecah belah.

Pelajaran bagi Generasi Muda Indonesia.

Sejarah Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo dan Negara Islam Indonesia (NII) meninggalkan warisan yang kompleks, penuh nuansa, dan sarat pelajaran berharga bagi generasi muda Indonesia di abad ke-21. Lebih dari sekadar kisah konflik ideologis, perjalanan ini mengajarkan tentang dinamika perjuangan kemerdekaan, harga persatuan bangsa, serta pentingnya belajar dari masa lalu tanpa dendam atau romantisme berlebihan.

Pada Juni 1962, setelah ditangkap di Gunung Geber, Garut, Kartosuwiryo mengambil sikap yang sangat bermakna. Sebelum dieksekusi pada 5 September 1962 di Pulau Ubi, ia secara tegas memerintahkan seluruh pengikut dan anggota TII yang masih bergerilya untuk menyerah, turun dari gunung, dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Ia meminta mereka menjadi warga negara yang baik, taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Pesan terakhir ini menjadi bukti kuat bahwa, di akhir hayatnya, Kartosuwiryo memilih rekonsiliasi dengan negara yang dicintainya, meskipun ia tetap mempertahankan keyakinan ideologisnya hingga akhir. Sikap ini menunjukkan kedewasaan seorang pejuang yang mengutamakan kesatuan bangsa di atas segala perbedaan.

Dari sejarah ini, beberapa pelajaran penting dapat dipetik:

1. Nasionalisme dan Persatuan yang TerujiKomitmen anti-kolonial Kartosuwiryo mengingatkan kita bahwa kedaulatan Indonesia tidak pernah diperoleh dengan mudah. Ancaman pemecah belahan (divide et impera) dari luar masih relevan hingga kini, baik dalam bentuk pengaruh asing maupun isu identitas. Pancasila terbukti menjadi pemersatu yang tangguh, mampu menampung keragaman visi — termasuk aspirasi keislaman — tanpa mengorbankan persatuan nasional.
2. Dialog Ideologis yang KonstruktifPerdebatan antara visi nasionalisme sekuler (seperti yang diusung Soekarno) dan visi politik Islam (seperti Kartosuwiryo) memperkaya proses pendirian negara. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, perbedaan tersebut berpotensi memecah belah. Generasi muda harus belajar mengutamakan dialog yang konstruktif, berbasis akal sehat, dan supremasi hukum, bukan konfrontasi bersenjata atau polarisasi di ruang digital.
3. Berpikir Kritis terhadap SejarahJangan menyederhanakan sejarah. NII muncul dalam konteks kekosongan kekuasaan pasca-Perjanjian Renville dan revolusi kemerdekaan yang belum selesai, berbeda dengan pemberontakan PRRI/Permesta yang bersifat internal pasca-kedaulatan. Generasi muda diharapkan membaca sumber primer seperti teks Qonun Asasi, Proklamasi NII, dan UUD 1945 untuk memahami konteks secara utuh, bukan hanya narasi populer yang hitam-putih.
4. Ketangguhan dan Ketahanan NegaraKemampuan NII bertahan selama 13 tahun (1949–1962) menunjukkan kekuatan keyakinan ideologis dan dukungan sebagian masyarakat. Namun, resolusi akhir gerakan ini — melalui kombinasi operasi militer, amnesti, dan negosiasi — justru memperkuat ketahanan Republik. Ini membuktikan bahwa negara yang kuat bukanlah yang menindas perbedaan, melainkan yang mampu mengintegrasikannya ke dalam kerangka kebangsaan.
5. Rekonsiliasi dan Nilai KemanusiaanAir mata Presiden Soekarno saat menandatangani vonis hukuman mati terhadap sahabat lamanya, serta pesan akhir Kartosuwiryo yang menyerukan kepatuhan kepada Pancasila, mencerminkan sisi kemanusiaan di balik konflik politik. Kedua tokoh ini, meski berbeda pandangan, tetap terikat oleh cinta yang sama terhadap Indonesia. Pelajaran terdalam adalah kemampuan bangsa untuk berdamai dengan masa lalunya — mengakui kontribusi beragam tokoh dan mengintegrasikannya ke dalam narasi nasional yang inklusif.

Sejarah NII dan Kartosuwiryo bukan sekadar catatan kegagalan sebuah gerakan, melainkan cermin perjalanan bangsa yang sedang mencari jati diri. Bagi generasi muda, memahami kisah ini berarti memahami tanggung jawab untuk menjaga persatuan, menghargai keragaman ideologi, dan terus memperkuat fondasi Pancasila sebagai rumah bersama. Seperti pesan terakhir Kartosuwiryo, marilah kita semua kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi — dengan semangat kebangsaan yang utuh, taat hukum, dan penuh harapan untuk Indonesia yang lebih maju, adil, dan beradab.

Kesimpulan.

Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo dan Negara Islam Indonesia (NII) merupakan salah satu babak paling kompleks, penuh idealisme, pengorbanan, sekaligus tragedi dalam sejarah pendirian dan konsolidasi Republik Indonesia. Lahir dari semangat anti-kolonialisme yang tulus di tengah kekosongan kekuasaan pasca-Perjanjian Renville, gerakan ini mencerminkan ketegangan ideologis yang menyertai perjuangan kemerdekaan: antara nasionalisme sekuler, sosialisme, dan visi politik Islam. 

Meski pada akhirnya berbenturan dengan pemerintahan Republik yang sah, akar perjuangan Kartosuwiryo tetap berpijak pada penolakan terhadap kembalinya penjajahan Belanda, bukan semata-mata pemberontakan terhadap pemerintah sendiri.

Pada tahun 1962, di akhir hayatnya, Kartosuwiryo menunjukkan sikap kenegaraan yang mulia. Setelah ditangkap, ia memerintahkan seluruh pengikutnya untuk menyerah, turun dari gunung, dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Ia menekankan agar mereka menjadi warga negara yang taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pesan terakhir ini menjadi penanda penting bahwa, di balik perbedaan visi, cinta kepada Indonesia tetap menjadi benang merah yang menyatukan.

Bagi bangsa Indonesia, sejarah NII mengajarkan bahwa perpecahan internal hanya akan melemahkan kedaulatan. Revolusi kemerdekaan berhasil karena persatuan, bukan karena kemenangan satu visi atas visi lainnya. Pancasila, sebagai dasar negara, terbukti mampu menjadi payung bersama yang mengakomodasi keragaman keyakinan, suku, dan budaya sambil menjaga keutuhan NKRI.

Himbauan Khusus kepada Umat Islam Indonesia.

Di era kontemporer, umat Islam Indonesia harus waspada terhadap segelintir kelompok yang mencoba menghidupkan kembali semangat NII dengan cara yang keliru. Gerakan semacam itu bukanlah kelanjutan perjuangan Kartosuwiryo yang sejati, melainkan penyalahgunaan nama dan sejarah suci demi kepentingan sempit, provokasi, atau bahkan manipulasi politik. 

Kartosuwiryo sendiri, di akhir perjuangannya, telah memilih jalan rekonsiliasi dan kepatuhan kepada negara. Mengajak umat kembali ke gerakan separatis atau anti-negara hanya akan merusak citra Islam dan umat Islam itu sendiri, serta bertentangan dengan semangat kebangsaan yang telah ditegaskan pendahulu kita.

Marilah umat Islam Indonesia, sebagai mayoritas penduduk negeri ini, menjadi pelopor persatuan dan pembangunan. Iman dan nasionalisme bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dapat saling menguatkan. Dengan menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, umat Islam dapat berkontribusi maksimal dalam membangun Indonesia yang adil, makmur, dan beradab — sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.

Sejarah Kartosuwiryo dan NII mengingatkan kita semua: Indonesia lahir dari pengorbanan yang luar biasa. Tugas generasi sekarang dan mendatang adalah menjaga warisan itu dengan cara yang bijak — bukan dengan mengulangi konflik lama, melainkan dengan memperkuat persatuan di tengah keberagaman. Hanya dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang hidup, Indonesia akan terus berdiri kokoh sebagai negara besar yang dirahmati Allah SWT.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Daftar Pustaka

Sumber Primer.

1. Kartosoewirjo, S.M. Qonun Asasi Negara Islam Indonesia. 27 Agustus 1948 (disempurnakan 1949).
2. Proklamasi Negara Islam Indonesia, 12 Syawal 1368 H / 7 Agustus 1949.
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (versi asli dan amandemen).

Buku dan Monografi.

4. Formichi, Chiara. Islam and the Making of the Nation: Kartosuwiryo and Political Islam in 20th Century Indonesia. Leiden: KITLV Press, 2012.
5. Reid, Anthony. The Indonesian National Revolution 1945–1950. Hawthorn: Longman, 1974.
6. Dengel, Holk H. Darul Islam dan Kartosuwirjo: Langkah Perwujudan Angan-Angan yang Gagal. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2011.
7. van Dijk, C. Darul Islam: Sebuah Pemberontakan. Jakarta: Grafiti Pers, 1983.
8. Boland, B.J. The Struggle of Islam in Modern Indonesia. The Hague: Martinus Nijhoff, 1982.

Artikel dan Jurnal.

9. Kahendri. “Pembagian Kekuasaan Negara Menurut Qonun Asasi NII dan Undang-Undang Dasar 1945.” Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019.
10. Sanusi, Anwar, dkk. “Hijrah and Islamic Movement in Indonesia: Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo’s Perspective.” Buletin Al-Turas, Vol. 28, No. 1, 2022.
11. Jacob, J.P. “From Kartosuwiryo to Sungkar: The Evolution of Indonesia’s Darul Islam Movement, 1928–1993.” PhD Thesis, London School of Economics, 2020.

Sumber Daring dan Ensiklopedia.

12. Ensiklopedia Islam. “Kartosoewirjo, Sekarmadji Marijan.” Diakses dari ensiklopediaislam.id.
13. Wikipedia (versi Indonesia). “Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo” dan “Negara Islam Indonesia.” (Referensi silang dengan sumber akademis).
14. CNN Indonesia. “Perjanjian Renville: Latar Belakang, Isi, dan Dampak bagi Indonesia.” 2023.
15. Tempo.co. Artikel tentang Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo, 2022.
Media dan Arsip Sejarah
16. Fadli Zon. Hari Terakhir Kartosoewirjo (kumpulan foto dan dokumen eksekusi).
17. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) – dokumen terkait Perjanjian Renville, Konferensi Pangwedusan, dan pengadilan Kartosoewirjo.
18. Sindo News (Solichan Arief). Laporan tentang penangkapan Komando Jihad, April 2021.

Sumber Tambahan Kontemporer.

19. Laporan kasus hukum terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun dan Abdussalam Panji Gumilang (berdasarkan pemberitaan media kredibel hingga 2026).
20. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Materi pembelajaran sejarah tentang Revolusi Kemerdekaan dan gerakan separatis pasca-kemerdekaan.

You may also like...