sekali lagi tentang Gibran

Operasi Politik di Balik Isu Ijazah: Fakta Pendidikan Gibran Tetap Utuh dalam Kerangka Hukum dan Kebijakan Pendidikan Nasional Indonesia

Oleh
MYR Agung Sidayu
Yayasan Pendidikan Indonesia
Special Consultative Status in ECOSOC
United Nations since 2013

Screenshot

Abstrak.

Isu keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali mencuat pasca putusan Mahkamah Konstitusi telah berkembang menjadi medan kontestasi politik yang intens. Artikel ini menganalisis secara mendalam riwayat pendidikan Gibran dalam kerangka hukum pendidikan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan peraturan menteri terkait kewajiban penyetaraan kualifikasi pendidikan luar negeri. Melalui pendekatan normatif-yuridis dan analisis fakta administratif, artikel ini berargumen bahwa tidak terdapat cacat fundamental pada riwayat pendidikan yang bersangkutan. Sebaliknya, pengguliran isu tersebut menunjukkan pola operasi politik yang memanfaatkan celah regulasi dan framing publik.

Sebagai pembanding yang relevan, artikel ini juga mengkaji kasus gelar akademik Hakim Konstitusi Arsul Sani yang pernah menjadi polemik. Verifikasi yang dilakukan Yayasan Pendidikan Indonesia menegaskan keaslian gelar tersebut, namun menekankan bahwa kredensial luar negeri belum lengkap tanpa surat keterangan kesetaraan dari kementerian yang berwenang—suatu kewajiban yang telah dipenuhi Gibran. Fakta penyelesaian pendidikan tinggi yang telah disetarakan, proses formal yang dilalui pada saat pencalonan, serta batas kewenangan Mahkamah Konstitusi menjadi fondasi utama argumentasi.

  1. Pendahuluan: Dari Administrasi ke Arena Politik.

Pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pendidikan “meruntuhkan legitimasi” Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan menjadi beban politik bagi Presiden Prabowo Subianto merupakan pernyataan yang keras dan bermuatan politis tinggi. Di sisi lain, mantan Presiden Joko Widodo menilai isu ini sebagai bagian dari operasi politik yang ditunggangi penumpang gelap. Kedua pernyataan tersebut, meski berasal dari sudut pandang berbeda, justru membuka ruang bagi kajian yang lebih tenang, sistematis, dan berbasis fakta.

Dalam sistem demokrasi konstitusional, dokumen pendidikan pejabat publik memang dapat menjadi objek verifikasi. Namun, ketika verifikasi administratif yang telah selesai diubah menjadi senjata delegitimasi politik secara berkelanjutan, maka yang terjadi bukan lagi soal kepatuhan hukum, melainkan politisasi instrumen administrasi negara. Artikel ini berupaya menempatkan kembali isu tersebut pada proporsinya: sebagai persoalan administratif yang telah diselesaikan melalui mekanisme resmi, bukan sebagai cacat konstitusional yang membatalkan legitimasi jabatan.

  1. Kerangka Hukum Pendidikan Nasional: UU Sisdiknas dan Kewajiban Penyetaraan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan payung hukum utama yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. UU Sisdiknas menegaskan prinsip-prinsip dasar, termasuk pengakuan terhadap hasil pendidikan, kesetaraan akses, dan penjaminan mutu. Meskipun UU ini tidak mengatur secara rinci dan teknis mekanisme penyetaraan ijazah atau kualifikasi dari sistem pendidikan luar negeri, ia memberikan landasan filosofis dan yuridis bagi pengakuan tersebut melalui prinsip pengakuan hasil belajar dan penjaminan mutu pendidikan.

Kewajiban dan prosedur teknis penyetaraan kualifikasi pendidikan luar negeri diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri. Bagi jenjang pendidikan tinggi, ketentuan mengenai kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara lain diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta penerusnya, termasuk Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain (yang kemudian mengalami penyesuaian dengan peraturan lebih baru). Peraturan ini menetapkan bahwa ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri dapat disetarakan dengan sistem pendidikan tinggi Indonesia setelah memenuhi persyaratan akreditasi lembaga asal, keaslian dokumen, dan penilaian substansi.

Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, layanan penyetaraan diselenggarakan oleh kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah melalui mekanisme penilaian dokumen hasil belajar dari sistem pendidikan asing. Proses ini bersifat administratif-evaluatif: menilai kesinambungan riwayat pendidikan, kesesuaian kurikulum atau capaian pembelajaran, serta dokumen pendukung. Hasilnya dituangkan dalam surat keterangan penyetaraan, bukan penerbitan ijazah baru.

Perlu dicatat bahwa pada Oktober 2026, Komisi X DPR RI secara terbuka mengakui adanya celah regulasi. Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa mekanisme penyetaraan selama ini lebih banyak bersandar pada regulasi internal kementerian, dan belum memiliki payung hukum yang cukup spesifik di tingkat undang-undang. Karena itu, revisi UU Sisdiknas direncanakan akan memasukkan pengaturan yang lebih jelas mengenai mekanisme penyetaraan, konversi nilai, dan kriteria pengakuan kualifikasi luar negeri. Pengakuan ini justru memperkuat argumen bahwa proses yang dilalui Gibran pada masanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu.

  1. Riwayat Pendidikan Gibran: Fakta Empiris dan Logika Berjenjang.

Gibran Rakabuming Raka menempuh pendidikan dasar di SDN Mangkubumen Kidul 16, Solo (1993–1999), dilanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta (1999–2002). Setelah itu ia melanjutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), program pathway di UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007), kemudian Advanced Diploma dan Bachelor of Science (Honours) in Marketing melalui Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang berafiliasi dengan University of Bradford, Inggris.

Gelar Sarjana (S1) telah disetarakan secara resmi. Proses penyetaraan pada jenjang menengah juga telah dilakukan, menghasilkan surat keterangan resmi dari otoritas yang berwenang. Dokumen tersebut bahkan menjadi bagian dari pertimbangan dalam persidangan Mahkamah Kon Konstitusi.

Logika pendidikan bersifat kumulatif dan berjenjang. Penyelesaian jenjang sarjana mensyaratkan penguasaan kompetensi dan pengetahuan yang dibangun dari jenjang sebelumnya. Mengabaikan keberhasilan penyelesaian pendidikan tinggi sambil hanya menyoroti ketiadaan satu bentuk dokumen tertentu di jenjang menengah merupakan pendekatan yang fragmentaris dan tidak sesuai dengan prinsip kontinuitas pendidikan. Dalam praktik internasional, banyak negara mengakui pathway programs, foundation years, dan berbagai bentuk dokumen hasil belajar non-tradisional selama capaian pembelajaran dapat diverifikasi.

  1. Perbandingan dengan Kasus Gelar Arsul Sani: Keaslian versus Kelengkapan Administratif.

Sebagai pembanding yang sangat relevan dan aktual, perlu dikaji kasus gelar akademik Hakim Konstitusi Arsul Sani yang sempat menjadi polemik publik dan bahkan dilaporkan ke kepolisian. Dalam rangka menjalankan fungsi verifikasi independen, Yayasan Pendidikan Indonesia melakukan konfirmasi resmi terkait keabsahan gelar tersebut. Jawaban yang diperoleh menegaskan bahwa gelar Arsul Sani adalah sah dan asli.

Namun, keaslian dokumen akademik saja tidak otomatis menjadikan kredensial luar negeri tersebut lengkap dan sepenuhnya diakui dalam sistem administrasi pendidikan Indonesia. Peraturan yang mengatur kualifikasi pendidikan luar negeri mensyaratkan adanya surat keterangan kesetaraan (penyetaraan) dari kementerian yang berwenang di bidang pendidikan tinggi. Tanpa dokumen kesetaraan tersebut, pengakuan formal dalam konteks hukum dan administrasi negara masih belum sempurna.

Di sinilah perbedaan yang mencolok dan substantif dengan kasus Gibran. Gibran tidak hanya menyelesaikan pendidikan tinggi di luar negeri, tetapi juga telah secara aktif memenuhi kewajiban administratif dengan mengajukan dan memperoleh surat keterangan kesetaraan dari instansi yang berwenang. Proses tersebut telah selesai, terdokumentasi, dan bahkan disebut dalam pertimbangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, hingga saat verifikasi dilakukan, tidak ditemukan catatan digital publik yang menunjukkan bahwa gelar Arsul Sani telah melalui proses kesetaraan yang sama.

Perbandingan ini penting untuk menunjukkan dua hal. Pertama, standar yang diterapkan terhadap pejabat publik seharusnya konsisten: keaslian dokumen adalah syarat awal, tetapi kelengkapan administratif berupa kesetaraan merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan menteri. Kedua, selektivitas dalam pengguliran isu—di mana satu kasus digaungkan secara intens sementara kasus lain yang memiliki dimensi administratif yang belum lengkap relatif lebih tenang—memperkuat indikasi adanya operasi politik yang selektif dan tidak proporsional.

  1. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi dan Batas Kewenangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing. Mahkamah memang mencatat tidak menemukan dokumen ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang secara meyakinkan menunjukkan kelulusan setara SMA dalam bentuk yang diminta sebagian pihak. Namun, Mahkamah secara tegas menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai Wakil Presiden, dan menyerahkan penilaian keabsahan syarat kepada lembaga yang berwenang sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan tersebut tidak membatalkan hasil pemilu, tidak membatalkan pelantikan, dan tidak menyatakan adanya cacat fatal yang menghilangkan legitimasi jabatan. Dengan demikian, framing bahwa putusan “meruntuhkan legitimasi” merupakan interpretasi politis yang melampaui isi dan batas putusan itu sendiri.

  1. Dimensi Politik: Pola Operasi dan Framing Publik.

Di sinilah operasi politik bekerja dengan efektif. Isu yang seharusnya selesai di ranah administratif dan verifikasi KPU pada 2023–2024 digulirkan kembali, dibingkai sebagai persoalan legitimasi konstitusional, lalu dilontarkan ke ruang publik sebagai “beban” bagi pemerintahan yang sedang berjalan. Narasi meruntuhkan legitimasi lebih mudah digaungkan daripada mengakui bahwa seluruh proses formal pencalonan, penetapan, pemilihan, dan pelantikan telah dilalui.

Pengamatan terhadap pola pengguliran isu menunjukkan karakteristik yang berulang: isu diangkat pada momen tertentu, diperbesar melalui media dan pernyataan tokoh, kemudian dikaitkan dengan dinamika politik jangka panjang menuju 2029. Padahal, jika persoalan murni administratif, mekanisme hukum dan pengawasan yang proporsional sudah tersedia. Politisasi dokumen pendidikan yang telah diproses secara formal justru mengaburkan fakta substantif. Perbandingan dengan kasus Arsul Sani semakin memperjelas adanya standar ganda dalam cara isu pendidikan digulirkan di ruang publik.

  1. Tanggung Jawab Institusi Pendidikan dan Reputasi Internasional.

Institusi pendidikan luar negeri yang mengeluarkan dokumen terkait memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memberikan kejelasan apabila diminta. UTS College (sebelumnya UTS Insearch) dan lembaga-lembaga di Singapura memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, namun juga memiliki kepentingan reputasi. Apabila kualifikasi yang dikeluarkan terus-menerus dipersoalkan tanpa konteks yang utuh, maka citra lembaga tersebut sebagai penyelenggara pendidikan yang serius dapat terdampak. Hal yang sama berlaku bagi sistem pendidikan negara asal.

  1. Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi.

Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi sistem pendidikan nasional. Pertama, revisi UU Sisdiknas perlu memasukkan pengaturan yang lebih eksplisit mengenai mekanisme penyetaraan kualifikasi luar negeri, termasuk kriteria dokumen yang dapat diterima, standar penilaian, transparansi proses, dan mekanisme keberatan. Kedua, penegakan kewajiban penyetaraan harus konsisten dan tidak selektif—baik terhadap pejabat eksekutif maupun pejabat yudikatif. Ketiga, pemisahan yang tegas antara ranah administratif pendidikan dan kontestasi politik perlu dijaga agar tidak menggerus kepercayaan publik terhadap institusi.

  1. Penutup.

Bola liar isu ijazah memang telah menggelinding jauh ke ranah politik. Namun beban yang sesungguhnya tidak terletak semata-mata pada individu yang telah menjalani proses formal. Beban itu lebih tepat diletakkan pada upaya mempolitisasi dokumen pendidikan yang sudah lama diproses, sambil mengabaikan fakta bahwa penyelesaian pendidikan tinggi yang telah disetarakan merupakan bukti kuat adanya fondasi pendidikan sebelumnya.

Dalam kerangka UU Sisdiknas dan peraturan menteri tentang kewajiban serta mekanisme kesetaraan pendidikan luar negeri, fakta pendidikan Gibran Rakabuming Raka tetap berdiri utuh. Ia telah memenuhi kewajiban administratif yang disyaratkan. Sebaliknya, kasus gelar Arsul Sani—meskipun terverifikasi asli oleh Yayasan Pendidikan Indonesia—masih menyisakan pertanyaan administratif mengenai kelengkapan kesetaraan.
Operasi politik boleh terus digaungkan dengan berbagai narasi dan standar ganda, tetapi kebenaran administratif dan akademik tidak ikut runtuh bersamanya. Demokrasi yang sehat menuntut verifikasi yang proporsional, konsisten, dan tidak selektif, bukan politisasi yang tidak berkesudahan.

You may also like...