Moratorium BGN yang Bijak

Moratorium BGN yang Bijak – Saatnya Lindungi Integritas Program MBG dari Manipulasi.

Oleh: Rudi Hartono
Bendahara Yayasan Pesantren Indonesia – Alzaytun.

Pendahuluan.

Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah kepemimpinan Nanik S. Deyang baru-baru ini mengambil keputusan tegas: moratorium pembangunan dan pendaftaran dapur baru Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini sangat tepat di tengah upaya penataan ulang program prioritas nasional tersebut. Dengan anggaran yang telah disesuaikan dan ribuan dapur existing yang harus dievaluasi, fokus harus pada efisiensi, pemerataan ke daerah 3T, serta kualitas gizi, bukan sekadar mengejar kuantitas.

Sebagai Bendahara Yayasan Pesantren Indonesia, saya menyambut baik kebijakan moratorium ini. Program MBG adalah inisiatif mulia untuk anak bangsa, dan ia harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan agar manfaatnya benar-benar sampai kepada yang berhak.

Yayasan Pesantren Indonesia Tidak Pernah Mengajukan Diri.

Perlu ditegaskan: Yayasan Pesantren Indonesia tidak pernah mengajukan permohonan menjadi peserta Program MBG untuk pesantren Alzaytun. Kami tidak ingin terlibat dalam hiruk-pikuk yang berpotensi mengganggu fokus pendidikan dan pembinaan santri. Keputusan ini diambil secara sadar untuk menjaga independensi dan marwah yayasan pesantren Indonesia, setelah berbagai kasus yang membuat Alzaytun tergerus kepercayaannya . Kami tidak ingin terjadi penyalah gunaan anggaran seperti yang terjadi dengan dana BOS

Sayangnya, situasi di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pimpinan Alzaytun, melalui staf dan juru bicaranya, berulang kali menghina program MBG dengan menyamakannya sebagai “makanan kucing”. Pernyataan-pernyataan merendahkan tersebut terekam dan beredar luas, mencerminkan sikap yang tidak hormat terhadap upaya pemerintah meningkatkan gizi anak bangsa. Bagaimana mungkin lembaga yang pemimpinnya meremehkan program ini tiba-tiba sangat ingin terlibat?.

Manipulasi melalui Nama Lembaga Lain Harus Dihentikan.

Jika permohonan atas nama entitas lain: DKM, Masjid Rahmatan Lil Alamin, koperasi, dan lembaga-lembaga turunan. Ini bukanlah semangat kolaborasi, melainkan indikasi kuat bahwa manipulasi terus berjalan. Padahal, putusan pengadilan telah jelas menyatakan bahwa aset-aset terkait merupakan milik pribadi Panji Gumilang beserta anak cucunya. Dana yang disita pun seharusnya dikembalikan kepada Yayasan sesuai koridor hukum yang berlaku, karena Alzaytun secara hukum dibawah naungan yayasan pesantren Indonesia.

Jika BGN membiarkan permohonan atas nama “lembaga lain” tersebut lolos, maka moratorium yang dimaksudkan untuk membersihkan program justru akan menjadi pintu masuk bagi praktik lama yang ingin diakhiri. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama. BGN sebagai otoritas tertinggi penyelenggara MBG memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memverifikasi latar belakang setiap pengajuan dengan ketat, terutama yang berhubungan dengan entitas yang memiliki catatan kontroversial.

Rekomendasi untuk BGN.

Kepada Ibu Nanik S. Deyang dan seluruh tim BGN, kami memohon agar mempertimbangkan dengan seksama setiap permohonan yang berasal dari lingkungan Alzaytun atau entitas terkait. Prioritaskan:

  • Lembaga-lembaga pendidikan yang benar-benar bersih dan memiliki rekam jejak baik.
  • Verifikasi silang nama, kepemilikan, dan motif di balik setiap pengajuan.
  • Pastikan tidak ada upaya “cuci muka” melalui badan-badan fiktif atau turunan.

Moratorium ini adalah kesempatan emas untuk membersihkan program MBG dari potensi penyalahgunaan. Jangan sia-siakan. Biarkan program ini menjadi kebanggaan nasional, bukan arena perebutan pengaruh dan sumber daya yang menyimpang.

Yayasan Pesantren Indonesia siap mendukung program pemerintah yang transparan dan berintegritas. Mari jaga MBG untuk generasi mendatang, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Wallahu a’lam bish-shawab.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *