Keadilan Hukum yang Hakiki

Keadilan Hukum yang Hakiki: Refleksi atas Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Kasasi

Oleh: Iskandar Saefullah
Ketua Yayasan Pesantren Indonesia

Sahabat apa yang terjadi dalam kebersamaan kita selama berpuluh tahun, telah memberikan pembelajaran kepada kita, secara cepat dan keefektifan sebagai warga negara Indonesia, tentu yang saya maksud adalah berbagai kasus hukum yang menimpa perjalanan kebersamaan kita semua.Peristiwa demi peristiwa me,berikan kita pembelajaran, dan ini yang selalu disebut oleh Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia sebagai action learning di bidang hukum.

Dalam perjalanan kehidupan berbangsa, hukum adalah salah satu tiang penyangga keadilan yang Allah SWT perintahkan kepada kita. Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.” Keadilan bukan hanya soal menang atau kalah di persidangan, melainkan ketundukan pada proses dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baru-baru ini, banyak masyarakat yang bertanya tentang makna ketika permohonan kasasi seseorang ditolak oleh Mahkamah Agung. Izinkan saya jelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami, sekaligus penuh hikmah.
Apabila Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, maka putusan pengadilan tingkat banding (atau tingkat terakhir) langsung memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Putusan tersebut tidak lagi dapat dibatalkan melalui upaya hukum biasa. Artinya, amar putusan tersebut mengikat dan dapat dieksekusi. Ini adalah penutup babak peradilan biasa yang menandakan bahwa proses hukum telah mencapai titik akhir sesuai koridor undang-undang.

Namun, perlu dipahami bahwa Mahkamah Agung tidak hanya berwenang menolak kasasi semata. Sebagai judex juris, MA memiliki kewenangan yang lebih luas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah:

  • Pasal 29 menyatakan bahwa Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir.
  • Pasal 30 ayat (1) menegaskan bahwa MA dapat membatalkan putusan pengadilan karena tidak berwenang, salah menerapkan hukum, atau lalai memenuhi syarat yang diatur perundang-undangan.
  • Pasal 30 ayat (2) memberikan kewenangan kepada MA untuk mengadili sendiri (adili sendiri) apabila kasasi dikabulkan berdasarkan alasan tertentu.

Dalam praktiknya, Majelis Hakim Agung dapat mengeluarkan beberapa amar putusan yang sangat bermakna:

  1. Tolak – Permohonan kasasi ditolak secara keseluruhan, putusan di bawah tetap berlaku utuh.
  2. Tolak Perbaikan – MA menolak kasasi, namun melakukan perbaikan pada amar tertentu agar lebih sesuai dengan hukum.
  3. Kabul dan Adili Sendiri – MA dapat membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan kemudian memperkuat putusan Pengadilan Negeri sebagai putusan akhir.

Contoh amar yang sering muncul: “Kabul, Batal JF PT, Adili Sendiri, CF PN” — artinya Mahkamah Agung menguatkan keputusan Pengadilan Negeri sebagai hakim fakta awal.

Dalam perkara pidana, hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 253 KUHAP yang sejalan dengan Pasal 30 UU Mahkamah Agung. Kasasi bukanlah tempat mengulang pemeriksaan fakta, melainkan pemeriksaan penerapan hukum.

Yang terpenting, penolakan kasasi bukanlah akhir segalanya. Masih terbuka pintu upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan Pasal 31-34 UU Mahkamah Agung, apabila terdapat alasan-alasan yang sangat ketat seperti bukti baru (novum), putusan bertentangan dengan putusan lain, atau adanya kekhilafan hakim. Namun demikian jika putusan Mahkamah Agung menghukum seseorang harus masuk penjara karena perbuatan pidananya, maka Jaksa harus mengeksekusinya, jika tidak maka kejaksaan akan berhadapan dengan opini masyarakat, pelanggaran undang-undang, dan tentu saja Komisi Yudisial akan menegurnya.

Hikmah yang dapat kita petik sebagai umat yang beriman adalah kesabaran dan tawakal. Proses hukum mengajarkan kita untuk menghormati lembaga negara yang telah diberi amanah. Keadilan sejati pada akhirnya berada di tangan Allah SWT, Sang Maha Hakim. Di pesantren-pesantren kita, kami selalu mengajarkan santri bahwa menuntut keadilan harus disertai ilmu, akhlak, dan kesabaran — bukan emosi semata.

Marilah kita bersama menjaga marwah hukum Indonesia. Bagi yang sedang menghadapi proses perkara, tetaplah tabah dan percaya pada keadilan Ilahi. Bagi yang diberi kemenangan, gunakanlah dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab.

Semoga Allah SWT memberikan hidayah kepada para penegak hukum kita, sehingga negeri ini semakin dekat dengan keadilan yang hakiki.

Wallahu a’lam bish-shawab.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *