{"id":437,"date":"2026-08-02T01:20:27","date_gmt":"2026-08-02T01:20:27","guid":{"rendered":"https:\/\/ypindonesia.org\/?p=437"},"modified":"2026-08-02T01:20:28","modified_gmt":"2026-08-02T01:20:28","slug":"putusan-mk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ypindonesia.org\/?p=437","title":{"rendered":"Putusan MK"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemahaman Mahkamah Konstitusi terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Program di Luar Fungsi Inti Pendidikan: Analisis Putusan Pemisahan Anggaran<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Oleh.<br>Yayasan pendidikan Indonesia<br>Special consultative status in ECOSOC<br>United Nations since 2013<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"768\" height=\"1024\" src=\"https:\/\/ypindonesia.org\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_8343-768x1024.jpeg\" alt=\"\" class=\"wp-image-438\" srcset=\"https:\/\/ypindonesia.org\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_8343-768x1024.jpeg 768w, https:\/\/ypindonesia.org\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_8343-225x300.jpeg 225w, https:\/\/ypindonesia.org\/wp-content\/uploads\/2026\/08\/IMG_8343.jpeg 864w\" sizes=\"auto, (max-width: 768px) 100vw, 768px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Catatan penting.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 40\/PUU-XXIV\/2026 menyatakan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028. Putusan ini menegaskan bahwa MBG, meskipun dilaksanakan di lingkungan pendidikan dan bersifat konstitusional sebagai pemenuhan hak atas gizi dan kesehatan, bukan merupakan komponen utama operasional penyelenggaraan pendidikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tulisan ini menganalisis pertimbangan hukum MK, menyoroti pemahaman hakim konstitusi bahwa lokasi distribusi makanan di sekolah tidak mengubah hakikat program sebagai program gizi, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial. Analisis menunjukkan bahwa putusan tersebut memperkuat kemurnian mandat konstitusional Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kaidah ilahiah;<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u0648\u064e\u064a\u064f\u0637\u0652\u0639\u0650\u0645\u064f\u0648\u0646\u064e \u0627\u0644\u0637\u064e\u0651\u0639\u064e\u0627\u0645\u064e \u0639\u064e\u0644\u064e\u0649\u0670 \u062d\u064f\u0628\u0650\u0651\u0647\u0650 \u0645\u0650\u0633\u0652\u0643\u0650\u064a\u0646\u064b\u0627 \u0648\u064e\u064a\u064e\u062a\u0650\u064a\u0645\u064b\u0627 \u0648\u064e\u0623\u064e\u0633\u0650\u064a\u0631\u064b\u0627 \u0625\u0650\u0646\u064e\u0651\u0645\u064e\u0627 \u0646\u064f\u0637\u0652\u0639\u0650\u0645\u064f\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0644\u0650\u0648\u064e\u062c\u0652\u0647\u0650 \u0627\u0644\u0644\u064e\u0651\u0647\u0650 \u0644\u064e\u0627 \u0646\u064f\u0631\u0650\u064a\u062f\u064f \u0645\u0650\u0646\u0643\u064f\u0645\u0652 \u062c\u064e\u0632\u064e\u0627\u0621\u064b \u0648\u064e\u0644\u064e\u0627 \u0634\u064f\u0643\u064f\u0648\u0631\u064b\u0627.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u0644\u0650\u0625\u0650\u064a\u0644\u064e\u0627\u0641\u0650 \u0642\u064f\u0631\u064e\u064a\u0652\u0634\u064d \ufd3f\u0661\ufd3e \u0625\u0650\u064a\u0644\u064e\u0627\u0641\u0650\u0647\u0650\u0645\u0652 \u0631\u0650\u062d\u0652\u0644\u064e\u0629\u064e \u0627\u0644\u0634\u0650\u0651\u062a\u064e\u0627\u0621\u0650 \u0648\u064e\u0627\u0644\u0635\u064e\u0651\u064a\u0652\u0641\u0650 \ufd3f\u0662\ufd3e \u0641\u064e\u0644\u0652\u064a\u064e\u0639\u0652\u0628\u064f\u062f\u064f\u0648\u0627 \u0631\u064e\u0628\u064e\u0651 \u0647\u064e\u0670\u0630\u064e\u0627 \u0627\u0644\u0652\u0628\u064e\u064a\u0652\u062a\u0650 \ufd3f\u0663\ufd3e \u0627\u0644\u064e\u0651\u0630\u0650\u064a \u0623\u064e\u0637\u0652\u0639\u064e\u0645\u064e\u0647\u064f\u0645\u0652 \u0645\u0650\u0646\u0652 \u062c\u064f\u0648\u0639\u064d \u0648\u064e\u0622\u0645\u064e\u0646\u064e\u0647\u064f\u0645\u0652 \u0645\u0650\u0646\u0652 \u062e\u064e\u0648\u0652\u0641\u064d \ufd3f\u0664\ufd3e\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pendahuluan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan mengatasi stunting, ketimpangan gizi, dan pemenuhan kebutuhan pangan anak. Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp769,1 triliun (sekitar 20 persen dari total APBN), di mana sekitar Rp223,6 triliun dialokasikan untuk MBG bagi siswa sekolah dan madrasah. Alokasi tersebut didasarkan pada Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 yang memperluas pengertian \u201cpendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan\u201d sehingga mencakup program makan bergizi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Perluasan makna tersebut menjadi objek uji materi di Mahkamah Konstitusi. Pada 30 Juli 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan pemohon lainnya. Putusan ini secara tegas memisahkan MBG dari aktivitas dan anggaran pendidikan inti, dengan masa transisi hingga APBN 2028.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 memperluas substansi norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang. Menurut MK, penjelasan semata-mata berfungsi sebagai sarana untuk memperjelas maksud norma atau lingkup ketentuan, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan. Atas dasar penafsiran formal tersebut, Mahkamah memaknai frasa \u201coperasional penyelenggaraan pendidikan\u201d secara sangat ketat dan terbatas, yakni hanya mencakup komponen-komponen yang dipandang berkaitan langsung dengan proses pendidikan: peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam amar dan pertimbangan putusannya, MK menyatakan secara eksplisit:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">\u201cProgram MBG yang dilaksanakan dalam lingkungan pendidikan bukan merupakan komponen utama dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.\u201d<br>Pernyataan ini, meskipun tampak konsisten dengan pendekatan tekstual dan formalistik, sesungguhnya kurang tepat dan mencerminkan pemahaman yang masih sempit tentang hakikat pendidikan dalam arti keseluruhan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan tanggung jawab negara untuk \u201cmencerdaskan kehidupan bangsa\u201d dan menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang atas kesejahteraan lahir dan batin serta lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang secara substantif tidak dapat dipisahkan dari kondisi fisik dan kognitif peserta didik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mendefinisikan pendidikan sebagai \u201cusaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya\u201d yang mencakup kecerdasan, kepribadian, dan keterampilan. Sistem pendidikan nasional sendiri ditegaskan sebagai \u201ckeseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu\u201d untuk mencapai tujuan tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan demikian, memandang program Makan Bergizi Gratis semata-mata sebagai program gizi dan kesehatan yang \u201ckebetulan\u201d dilaksanakan di lingkungan sekolah\u2014sehingga secara otomatis dikeluarkan dari komponen utama operasional pendidikan\u2014merupakan penafsiran yang reduktif. Lokasi distribusi memang tidak otomatis menentukan klasifikasi anggaran, namun konteks dan tujuan substantif program justru menunjukkan keterkaitan yang mendalam. Anak yang datang ke sekolah dalam kondisi lapar atau kekurangan gizi kronis tidak dapat secara optimal mengikuti proses pembelajaran, mengembangkan potensi kognitif, maupun mencapai tujuan pendidikan nasional.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Data empiris Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) dan berbagai studi longitudinal menunjukkan bahwa stunting dan defisiensi gizi secara permanen menghambat perkembangan otak, menurunkan kapasitas intelektual, serta melemahkan daya serap pelajaran\u2014dampak yang langsung berimplikasi pada mutu hasil pendidikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemahaman para hakim konstitusi seyogianya lebih luas dan tidak terbatas pada daftar formal komponen \u201cproses pendidikan\u201d yang bersifat administratif. Pendidikan dalam arti keseluruhan mencakup penciptaan kondisi enabling yang memungkinkan proses belajar berlangsung secara efektif, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan dan gizi peserta didik. Pendekatan sempit tersebut juga berisiko dipengaruhi oleh berbagai protes dan narasi viral di ruang digital yang sering kali menyederhanakan kompleksitas persoalan menjadi pertentangan antara \u201canggaran pendidikan\u201d versus \u201cprogram gizi\u201d, tanpa mempertimbangkan interdependensi keduanya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebaliknya, Yayasan pendidikan Indonesia dalam written statement yang telah diterbitkan melalui mekanisme PBB-ECOSOC pada 2025 dan 2026 secara tegas menyatakan bahwa program MBG merupakan bagian integral dari pendidikan. Pernyataan tersebut sejalan dengan kerangka internasional, termasuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) khususnya SDG 2 (Zero Hunger) dan SDG 4 (Quality Education), serta prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak yang menekankan bahwa hak atas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari hak atas gizi dan kesehatan yang memadai.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan demikian, pembiayaan program yang secara langsung menunjang kemampuan belajar anak seharusnya dipandang sebagai bagian sah dan substantif dari upaya operasional penyelenggaraan pendidikan, bukan sebagai elemen asing yang harus dipisahkan secara kaku.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">MK memang mengakui bahwa program MBG konstitusional sebagai pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak atas gizi dan kesehatan, serta harus didukung anggaran yang memadai dan proporsional. Namun, kesimpulan bahwa pembiayaan tersebut \u201csudah semestinya ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan\u201d justru memperlihatkan keterbatasan pemahaman terhadap karakter holistik pendidikan itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pendekatan yang lebih mendalam dan berorientasi pada substansi konstitusional akan menempatkan pemenuhan gizi sebagai salah satu pilar pendukung tercapainya tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sebagai beban yang harus dikeluarkan dari pos pendidikan.\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Implikasi Konstitusional dan Fiskal.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 40\/PUU-XXIV\/2026 sesungguhnya menyingkap persoalan yang jauh lebih dalam daripada sekadar teknik penganggaran. Ia justru menjadi cermin dari ketidakpahaman substantif para hakim konstitusi terhadap makna pendidikan dalam arti keseluruhan dan keterkaitannya yang tak terpisahkan dengan pemenuhan kesehatan peserta didik. Dengan menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis \u201cbukan merupakan komponen utama dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan\u201d.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mahkamah telah mereduksi pendidikan menjadi daftar formal yang sempit: peserta didik, pendidik, sarana-prasarana, kurikulum, dan evaluasi. Padahal, pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945 dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar untuk mengembangkan potensi peserta didik secara utuh\u2014termasuk potensi kognitif yang hanya dapat berkembang optimal bila kondisi kesehatan dan gizi terpenuhi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketika Mahkamah menilai bahwa tanpa memasukkan dana MBG persentase anggaran pendidikan tidak mencapai batas minimal 20 persen, lalu menyimpulkan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program di luar \u201cfungsi inti\u201d menyimpang dari semangat konstitusi, sesungguhnya yang terjadi adalah sebaliknya. Justru penafsiran sempit itulah yang menyimpang dari semangat konstitusi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kesejahteraan lahir dan batin serta lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak atas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari hak atas kesehatan dan gizi yang memadai. Anak yang mengalami stunting atau kekurangan gizi kronis\u2014dengan prevalensi nasional masih berada di atas 20 persen berdasarkan data SSGI\u2014mengalami hambatan permanen pada perkembangan otak dan kapasitas belajar.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Mengeluarkan program yang secara langsung menunjang kemampuan belajar anak dari pos pendidikan berarti mengabaikan interdependensi konstitusional tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Peringatan MK bahwa sektor pendidikan masih menghadapi persoalan mendasar berupa sarana-prasarana yang rusak dan kesejahteraan guru memang berdasar. Namun, menjadikan pemisahan MBG sebagai solusi agar anggaran \u201clebih murni\u201d dialokasikan untuk kepentingan tersebut justru memperlihatkan logika yang keliru. Persoalan klasik tersebut telah berlangsung puluhan tahun, jauh sebelum program MBG lahir, dan berakar pada tata kelola, prioritas internal, serta daya serap anggaran yang lemah. Memisahkan MBG tidak otomatis menyelesaikan persoalan tersebut; ia hanya menciptakan dikotomi palsu antara \u201cpendidikan murni\u201d dan \u201cgizi\u201d, seolah-olah keduanya saling menegasikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pemberian masa transisi hingga APBN 2028, disertai dorongan agar penyesuaian dilakukan lebih cepat pada APBN 2027, semakin mempertegas karakter putusan yang deklaratif dan kompromistis. Mahkamah mengakui konstitusionalitas dan urgensi MBG, namun menolak integrasinya dengan anggaran pendidikan. Sikap ambivalen ini\u2014yakfuru bi ba\u2018\u1e0din wa yu\u2019minu bi ba\u2018\u1e0din\u2014justru melemahkan daya ikat putusan itu sendiri. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, putusan Mahkamah Konstitusi yang lahir dari pemahaman substantif yang sempit dan tidak sejalan dengan realitas kebutuhan peserta didik sering kali berujung pada tingkat kepatuhan yang rendah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Putusan terkait program MBG ini berpotensi besar menambahkan daftar panjang putusan MK yang pada akhirnya tidak ditaati secara penuh, baik oleh pembentuk undang-undang maupun oleh pelaksana anggaran. Pemerintah dan DPR dapat saja memenuhi formalitas pemisahan pos anggaran, namun semangat substantif untuk menempatkan pemenuhan gizi sebagai bagian integral dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa akan tetap berjalan melalui cara-cara lain, justru karena pemahaman Mahkamah yang tidak utuh tentang pendidikan itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan demikian, implikasi konstitusional dan fiskal dari putusan ini tidak terletak pada \u201ckemurnian\u201d angka 20 persen semata, melainkan pada semakin terbukanya jurang antara penafsiran formalistik Mahkamah dengan kebutuhan nyata peserta didik dan makna pendidikan yang holistik. Putusan yang lahir dari ketidakpahaman substansial semacam ini pada akhirnya melemahkan otoritas Mahkamah itu sendiri di mata publik dan para pemangku kepentingan pendidikan.\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Respons dan Konteks Lebih Luas.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut putusan Mahkamah Konstitusi sebagai kemenangan bagi perlindungan anggaran pendidikan. Organisasi ini menilai bahwa MK telah menegaskan MBG bukan komponen utama pendidikan, sehingga tidak semestinya dibiayai dari alokasi 20 persen anggaran pendidikan. Namun, JPPI tetap menyayangkan masa transisi yang relatif panjang hingga APBN 2028. Argumen para pemohon yang didukung sejumlah ahli hukum menekankan bahwa persoalan utama bukan terletak pada manfaat program MBG, melainkan pada kemurnian mandat konstitusional Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pandangan tersebut, meskipun berlandaskan semangat menjaga \u201ckemurnian\u201d anggaran pendidikan, patut dipertanyakan secara lebih mendalam dan kritis. Sejumlah kalangan yayasan dan pemerhati pendidikan di Indonesia memandang bahwa pemisahan tegas antara program gizi dengan fungsi pendidikan justru menyempitkan makna pendidikan itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pendidikan tidak dapat direduksi semata-mata menjadi proses belajar-mengajar di dalam kelas, kurikulum, atau evaluasi formal. Pendidikan, dalam pengertian yang utuh dan humanistik, mencakup pemenuhan kondisi dasar yang memungkinkan anak belajar secara optimal\u2014salah satunya adalah kesehatan fisik dan kognitif yang dimulai dari asupan makanan bergizi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Bukti empiris mendukung pandangan holistik ini. Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) menunjukkan prevalensi stunting masih berada di angka 21,6 persen pada 2022 (turun dari 24,4 persen pada 2021), jauh di atas target. Stunting tidak hanya menghambat pertumbuhan fisik, tetapi secara permanen mengganggu perkembangan struktur dan fungsi otak, menurunkan kapasitas intelektual, serta melemahkan kemampuan anak menyerap pelajaran di usia sekolah.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dampak jangka panjangnya mencakup produktivitas yang lebih rendah di masa dewasa. Studi-studi internasional maupun nasional secara konsisten menunjukkan bahwa program pemberian makanan bergizi di sekolah (school feeding) berkorelasi positif dengan peningkatan kehadiran siswa, konsentrasi belajar, skor kognitif, dan hasil akademik. Dengan demikian, memandang MBG semata-mata sebagai program \u201csosial-gizi\u201d yang terpisah dari pendidikan mengabaikan interkoneksi mendasar antara status gizi dan mutu hasil pendidikan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pendapat MK mengenai berbagai kebutuhan mendasar\u2014sarana dan prasarana yang rusak, serta kesejahteraan tenaga pendidik\u2014memang memiliki dasar yang kuat. Data BPS 2024, misalnya, mengungkapkan bahwa di jenjang SD masih terdapat sekitar 49 persen sekolah dengan kerusakan sedang dan 11 persen kerusakan berat; di SMP angka kerusakan sedang mencapai 42 persen.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kesejahteraan guru honorer dan non-ASN pun masih menjadi persoalan kronis, dengan ratusan ribu tenaga pendidik menerima penghasilan jauh di bawah standar kelayakan. Namun, jika seluruh persoalan tersebut seolah-olah menjadi terhambat atau semakin parah karena adanya program MBG yang pembiayaannya diambil dari anggaran pendidikan nasional, maka pertimbangan tersebut menjadi sangat keliru secara historis dan empiris.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Fakta menunjukkan bahwa persoalan sarana-prasarana yang tidak memadai, ketimpangan distribusi guru, rendahnya kesejahteraan tenaga honorer, serta realisasi anggaran pendidikan yang sering kali tidak sepenuhnya mencapai 20 persen secara efektif, sudah menjadi persoalan klasik di lingkungan Kementerian Pendidikan jauh sebelum program MBG diluncurkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Data dari periode 2019\u20132024 secara berulang mencatat hanya sebagian kecil sekolah yang memiliki fasilitas lengkap, sementara realisasi anggaran pendidikan historis sering berada di bawah pagu (misalnya realisasi 2021\u20132024 berkisar 77\u201387 persen dari alokasi). Masalah-masalah struktural tersebut telah berlangsung puluhan tahun, berakar pada tata kelola, prioritas alokasi internal, dan kapasitas penyerapan anggaran, bukan semata-mata akibat kehadiran program gizi pada 2025\u20132026.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan demikian, menempatkan MBG sebagai \u201cbiang keladi\u201d yang menggerus anggaran pendidikan justru mengalihkan perhatian dari akar persoalan yang lebih dalam dan sudah berlangsung lama. Sebaliknya, pendekatan yang lebih bermakna adalah memandang pemenuhan gizi sebagai investasi integral dalam ekosistem pendidikan yang utuh.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Ketika anak datang ke sekolah dalam kondisi lapar atau kekurangan gizi, proses belajar-mengajar yang ideal sekalipun akan kehilangan efektivitasnya. Dalam konteks ini, putusan MK yang memisahkan secara tegas anggaran MBG dari pendidikan\u2014meskipun memberikan masa transisi\u2014perlu dibaca dengan kehati-hatian, agar tidak justru memperlemah pendekatan holistik yang justru sangat dibutuhkan untuk menghasilkan generasi yang sehat sekaligus cerdas.\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kesimpulan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 40\/PUU-XXIV\/2026 pada hakikatnya bersifat deklaratif. Ia tidak membatalkan secara langsung skema APBN 2026 yang sedang berjalan, melainkan menyatakan bahwa skema yang memasukkan program Makan Bergizi Gratis ke dalam komponen anggaran pendidikan tidak dapat dipertahankan setelah masa transisi berakhir paling lambat pada APBN 2028. Sifat deklaratif inilah yang justru memberikan dampak lebih luas dan mendalam di ruang publik.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Putusan tersebut semakin menguatkan berbagai anggapan dan narasi yang menentang program MBG. Kelompok-kelompok tersebut dengan cepat menafsirkan putusan MK sebagai kemenangan bagi \u201cperlindungan kemurnian anggaran pendidikan\u201d, seolah-olah Mahkamah telah membenarkan pandangan bahwa MBG merupakan beban asing yang menggerus mandat konstitusional 20 persen.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam iklim diskursus yang sudah terpolarisasi, putusan deklaratif ini menjadi legitimasi formal yang memperkuat penolakan, memperlemah dukungan publik terhadap program, dan membuka ruang lebih lebar bagi kritik yang bersifat ideologis maupun politis terhadap kebijakan gizi nasional.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Lebih jauh, di balik pertimbangan formal yang tampak seimbang, tersimpan inkonsistensi substansial yang patut dicermati secara kritis. Dalam diskusi non-formal dengan salah seorang hakim konstitusi, beliau mengandaikan posisi program MBG dibandingkan dengan program inti pendidikan ibarat mencampuradukkan fardhu \u2018ain dengan fardhu kifayah. Analogi tersebut mencerminkan pandangan hierarkis yang menempatkan proses belajar-mengajar formal sebagai kewajiban utama yang bersifat individual dan mendesak, sementara pemenuhan gizi dipandang sebagai kewajiban kolektif yang dapat ditunda atau dialihkan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Namun, justru di dalam putusan formalnya sendiri, Mahkamah Konstitusi telah melakukan pencampuradukan yang lebih dalam dan problematis: antara pengakuan dan penolakan. MK mengakui secara tegas bahwa program MBG konstitusional, merupakan pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas gizi dan kesehatan, serta harus didukung anggaran yang memadai dan proporsional.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada saat yang sama, Mahkamah menolak untuk menempatkannya sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan dan mewajibkan pemisahan anggarannya. Sikap ini mengingatkan pada formulasi klasik yakfuru bi ba\u2018\u1e0din wa yu\u2019minu bi ba\u2018\u1e0din\u2014mengingkari sebagian dan beriman kepada sebagian yang lain. Pengakuan terhadap konstitusionalitas dan urgensi program diberikan, namun substansi integrasinya dengan fungsi pendidikan ditolak.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dengan demikian, putusan ini tidak sepenuhnya menyelesaikan ketegangan konstitusional yang ada. Ia justru memperpanjang ambivalensi: di satu sisi melindungi \u201ckemurnian\u201d angka 20 persen anggaran pendidikan secara formal, di sisi lain mengakui pentingnya MBG tanpa memberikan tempat yang setara dan terintegrasi dalam kerangka pendidikan yang utuh. Pemisahan anggaran hingga APBN 2028 menjadi mekanisme teknis untuk menjaga stabilitas fiskal, namun secara normatif ia memperkuat dikotomi yang sempit antara pendidikan dan kesehatan\/gizi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Padahal, pendidikan dalam arti keseluruhan\u2014sebagaimana diamanatkan Pasal 31 dan Pasal 28H UUD 1945 serta semangat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional\u2014tidak dapat dipisahkan dari kondisi fisik, kognitif, dan gizi peserta didik yang memungkinkan proses pembelajaran berlangsung secara bermakna.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pada akhirnya, putusan deklaratif ini menuntut respons yang lebih bijak dari pemerintah, DPR, dan masyarakat. Bukan sekadar mematuhi tenggat pemisahan anggaran, melainkan merumuskan ulang kerangka konseptual yang menempatkan pemenuhan gizi sebagai bagian integral dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, tanpa harus terjebak dalam logika hierarki fardhu \u2018ain versus fardhu kifayah atau sikap parsial yang mengakui sebagian dan menolak sebagian yang lain.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hanya dengan pemahaman yang lebih utuh dan konsisten, mandat konstitusi dapat dijalankan secara substantif, bukan sekadar formal.\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b\u200b<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Daftar Pustaka.<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>BBC News Indonesia. (2026, 30 Juli). MK: Anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat 2028 \u2013 Apa saja isi putusannya? Penulis: Faisal Irfani. https:\/\/www.bbc.com\/indonesia<\/li>\n\n\n\n<li>Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022. Jakarta: Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan.<\/li>\n\n\n\n<li>Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40\/PUU-XXIV\/2026 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.<\/li>\n\n\n\n<li>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4).<\/li>\n\n\n\n<li>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.<\/li>\n\n\n\n<li>United Nations Economic and Social Council (ECOSOC). (2025). Written statement submitted by Yayasan Pendidikan Indonesia (mengenai integrasi program pemenuhan gizi dalam kerangka pendidikan berkualitas). New York: United Nations.<\/li>\n\n\n\n<li>United Nations Economic and Social Council (ECOSOC). (2026). Written statement submitted by Yayasan Pendidikan Indonesia (mengenai program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan). New York: United Nations.<\/li>\n\n\n\n<li>United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 Agenda for Sustainable Development (A\/RES\/70\/1). New York: United Nations. (khususnya SDG 2 Zero Hunger dan SDG 4 Quality Education).<\/li>\n\n\n\n<li>World Health Organization &amp; United Nations Children\u2019s Fund. (berbagai tahun). Dokumen terkait dampak stunting terhadap perkembangan kognitif dan capaian pendidikan anak.<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemahaman Mahkamah Konstitusi terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Program di Luar Fungsi Inti Pendidikan: Analisis Putusan Pemisahan Anggaran Oleh.Yayasan pendidikan IndonesiaSpecial consultative status in ECOSOCUnited Nations since 2013 Catatan penting. Mahkamah Konstitusi&#46;&#46;&#46;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-437","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ypindonesia.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/437","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ypindonesia.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ypindonesia.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ypindonesia.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ypindonesia.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=437"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ypindonesia.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/437\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":439,"href":"https:\/\/ypindonesia.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/437\/revisions\/439"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ypindonesia.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=437"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ypindonesia.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=437"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ypindonesia.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=437"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}