Revitalisasi

Revitalisasi Yayasan Pesantren Indonesia: Refleksi Kepemimpinan dan Langkah Hukum

Oleh; ketua yayasan pesantren Indonesia

Kepemimpinan dalam Islam adalah amanah suci yang menuntut kebijaksanaan, integritas, dan dedikasi untuk melayani umat. Di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), kami memandang kepemimpinan sebagai panggilan untuk memajukan pendidikan Islam dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai bagian dari upaya revitalisasi yayasan, Dewan Pembina telah mengambil keputusan penting terkait struktur kepemimpinan, termasuk menonaktifkan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang sebagai Ketua Yayasan sambil tetap mempertahankannya sebagai Pemangku Pondok Pesantren Ma’had Al-Zaytun. Langkah ini, bersama dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Indramayu, mencerminkan komitmen kami untuk menjaga integritas dan misi yayasan. Perjalanan Panji Gumilang memberikan pelajaran berharga tentang tantangan kepemimpinan dalam konteks modern.

Fondasi Al-Zaytun: Visi Pendidikan yang Ambisius

Panji Gumilang, lahir pada 30 Juli 1946 di Gresik, Jawa Timur, adalah pendiri Ma’had Al-Zaytun dan tokoh sentral dalam Yayasan Pesantren Indonesia. Berbekal pendidikan di Pondok Modern Darussalam Gontor dan gelar sarjana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Panji mendirikan Al-Zaytun pada 1996 dengan visi inovatif “Sistem Pendidikan Satu Pipa.” Sistem ini mengintegrasikan pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, bertujuan mencetak ulama yang siap menghadapi tantangan global. Pada 2003, ia menerima gelar doktor kehormatan dari International Management Centres Association (IMCA) – Revans University atas kontribusinya dalam pendidikan Islam, menjadikan Al-Zaytun salah satu pesantren terbesar di Asia Tenggara.

Revitalisasi Yayasan: Keputusan Dewan Pembina

Sebagai bagian dari revitalisasi Yayasan Pesantren Indonesia, Dewan Pembina mengadakan rapat pada Desember 2024 dan memutuskan untuk menonaktifkan Panji Gumilang sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan. Keputusan ini diambil untuk memastikan tata kelola yayasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta Anggaran Dasar YPI. Meski demikian, Panji tetap dipertahankan sebagai Pemangku Pondok Pesantren Al-Zaytun, mengakui peran historisnya dalam mendirikan dan mengembangkan pesantren tersebut.

Langkah ini mencerminkan upaya yayasan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) UU Yayasan. Revitalisasi ini bertujuan memastikan bahwa YPI tidak hanya menjadi alat kelembagaan bagi individu tertentu, tetapi benar-benar melayani misi sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Kontroversi Kepemimpinan: Ananiah dan Konflik Internal

Kepemimpinan Panji ditandai dengan inovasi, seperti mengizinkan perempuan salat berdampingan dengan laki-laki dan mengadvokasi toleransi antaragama, termasuk mengirim ucapan Natal kepada pemimpin Kristen. Namun, pernyataannya yang mengklaim mengikuti mazhab “Ananiah” dan praktik seperti mengajarkan lagu Ibrani Havenu Shalom Aleichem memicu kritik keras, karena dianggap menyimpang dari ajaran Islam ortodoks.

Lebih lanjut, praktik kepemimpinan Panji sering tidak selaras dengan konsep yang diajarkannya. Pendekatan otoriternya dalam mengelola Al-Zaytun dan kurangnya dialog dengan komunitas menyebabkan konflik internal di antara santri, staf, dan pendukung yayasan. Ketidaksesuaian ini memicu ketegangan, termasuk protes publik pada 2023 dan tuduhan hukum seperti penistaan agama, yang kemudian dibebaskan pada 2024. Konflik internal ini menegaskan bahwa kepemimpinan yang tidak konsisten dapat melemahkan visi mulia, sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an: “Dan berpeganglah kalian semua pada tali Allah, dan janganlah kalian bercerai-berai” (Surah Ali Imran, 3:103).

Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Indramayu

Sebagai bagian dari upaya menegakkan tata kelola yang baik, Yayasan Pesantren Indonesia, melalui Ketua Pengurus Iskandar Saefullah, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Indramayu pada 2025 (No. 5/Pdt.G/2025/PN.Idm). Gugatan ini ditujukan kepada Panji Gumilang (eks Ketua Dewan Pembina), A.F. Abdul Halim (eks anggota Dewan Pembina), dan Imam Prawoto (eks Ketua YPI), atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan yayasan. Pada 22 Mei 2025, Dr. Dani Kadarisman dan Ustadh Rasdi Suntara memberikan kesaksian dalam sidang, memperkuat komitmen yayasan untuk menyelesaikan sengketa secara hukum dan transparan.

Langkah hukum ini sejalan dengan prinsip Islam untuk menegakkan keadilan, sebagaimana firman Allah: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (Surah Al-Hujurat, 49:9). Yayasan berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ini dengan menjunjung integritas dan kepercayaan publik.

Pelajaran untuk Kepemimpinan Islam

Perjalanan Panji Gumilang menawarkan pelajaran penting. Visinya untuk pendidikan terpadu dan toleransi menunjukkan keberanian dalam inovasi, namun konflik internal akibat ketidaksesuaian praktik kepemimpinannya menggarisbawahi pentingnya konsistensi dan dialog. Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersabda, “Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian cintai dan mencintai kalian, yang mendoakan kalian dan kalian doakan” (Sahih Muslim). Kepemimpinan harus memupuk persatuan dan kepercayaan, bukan memicu perpecahan.

Yayasan Pesantren Indonesia mendorong santri untuk mempelajari contoh kepemimpinan seperti ini secara kritis, menilainya berdasarkan nilai-nilai Islam. Dengan pendidikan yang menggabungkan spiritualitas, keunggulan akademik, dan tanggung jawab sosial, kami bertujuan mencetak pemimpin yang menginspirasi kepercayaan dan persatuan.

Membangun Masa Depan Berlandaskan Iman

Revitalisasi Yayasan Pesantren Indonesia adalah langkah untuk memperkuat misi kami dalam memajukan pendidikan Islam dan kesejahteraan masyarakat. Keputusan Dewan Pembina dan gugatan hukum mencerminkan komitmen kami terhadap transparansi dan keadilan. Melalui jaringan pesantren kami, kami terus memberdayakan generasi muda dengan keterampilan spiritual, akademik, dan kepemimpinan untuk melayani dengan integritas. Semoga upaya ini berkontribusi pada masyarakat yang adil dan sejahtera, sejalan dengan ajaran Islam.

Tentang Yayasan Pesantren Indonesia

Yayasan Pesantren Indonesia berdedikasi untuk memajukan pendidikan Islam dan pembangunan masyarakat di seluruh Indonesia. Melalui jaringan pesantren kami, kami memberdayakan generasi berikutnya dengan keterampilan spiritual, akademik, dan kepemimpinan untuk melayani masyarakat dengan integritas dan kasih sayang.